Blitar, NewsPATROLI.COM –
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) tata kelola Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di dua lokasi strategis, yakni desa Karangrejo dan Desa Slorok, Kamis (14/8/2025). Langkah ini menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, dalam keterangannya, menyebutkan bahwa monev ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha pertambangan MBLB mematuhi ketentuan peraturan daerah, mulai dari perizinan, pelaporan volume produksi, hingga pelunasan kewajiban pajak. “Kegiatan hari ini adalah kegiatan ke 4 dari rangkian monev lapangan sekaligus menguji wajib pajak usaha resmi dan wajib pajak paguyupan , dan kami telah mengeluarkan 80 surat teguran selama regulasi ini diterbitkan salah satunya belum mengambilnya surat pengambilan MBLB , artinya kalau sudah bawa surat pengambilan MBLB badan usaha atau paguyupan sudah bayar pajak. Dan tidak lanjut surat teguran tersebut kami akan datang memberi edukasi dan pembinaan, agar pengelolaan sumber daya mineral berjalan tertib, transparan, dan sesuai koridor hukum,” ujarnya. Roni arif setiawan Kabid penetapan dan penagihan Bapenda Kab Blitar.
Di lapangan, tim gabungan Bapenda meninjau langsung pos MBLB Slorok dan Pos MBLB Karangrejo laluintas aktivitas pengangkutan material. Petugas memeriksa dokumen penunjang seperti Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), izin usaha, serta volume produksi yang dilaporkan. Hasil temuan ini akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi untuk perbaikan sistem pengawasan MBLB di wilayah Kabupaten Blitar.
Selain pengawasan, kegiatan monev ini juga melibatkan koordinasi dengan pamong praja, kepolisian ,TNI ,kecamatan. Tujuannya adalah membangun sinergi lintas sektor dalam mencegah potensi kebocoran pajak dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam memberi manfaat optimal bagi pendapatan daerah.
Bapenda Kabupaten Blitar menegaskan, upaya monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala, tidak hanya di Karangrejo dan Slorok, tetapi juga di seluruh wilayah yang memiliki potensi MBLB. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat kontribusi sektor pertambangan bagi pembangunan daerah. (tri)












