Mojokerto – News PATROLI.COM –
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto saat ini terus terobosan dan inovasi untuk terus menggenjot pendapatan Daerah.
Dan yang terbaru, dalam rangka menyambut dan memperingati Rangkaian Hari Jadi Kabupaten Mojokerto yang ke 732 Tahun 2025, Bapenda Kabupaten Mojokerto akan memberikan relaksasi pajak atau Bebas Denda untuk : Penghapusan denda PBB-P2, Bebas denda Pajak Daerah Lainnya
Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Drs. Ardi Sepdianto, M.Si menjelaskan Bahwa pembebasan denda ini secara otomatis tekan sistem tanpa pengajuan
Dan Pembebasan ini Berlaku untuk Pajak Tahun 2013 s/d 2024 Periode pembayaran 01 April s/d 30 Juni 2025. ” Ini kami tujukan kepada wajib pajak ( WP ) mari kita bersama – sama mewujudkan Kemandirian Fiskal untuk Kabupaten Mojokerto yang Lebih Maju, Adil dan Makmur ” ucap Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Drs. Ardi Sepdianto, M. Si, Rabu ( 23 / 04 / 2025 )
Dijelaskan oleh mantan Kadis Kominfo Kabupaten Mojokerto itu, bahwa Bapenda Kabupaten Mojokerto bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Bapenda telah melakukan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak. Tanggungan denda yang akan dihilangkan merupakan beban bunga yang ngendon selama kurun sepuluh tahun terakhir, dan penghapusan sanksi administrasi atau denda bakal diterapkan bagi semua jenis pajak daerah.
Sementara untuk realisasinya, saat ini sudah dikoordinasikan dengan lintas OPD di lingkungan Pemkab Mojokerto. Karena secara aturan membolehkan, maka kita rapatkan bersama inspektorat, bagian hukum, dan BPKAD.
Dijelaskan oleh Ardi Sepdianto bahwa terkait peniadaan beban denda ini pun mendapat persetujuan dari ke Bupati Gus Barra Sebab, mengacu Peraturan Bupati (Perbup) Mojokerto 71/2020 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, penghapusan bisa direalisasikan setelah mendapat restu bupati sebagai dasar penerbitan surat keputusan (SK) Kepala Bapenda.
Ardi juga menyebut, penghapusan hanya menyasar wajib pajak yang menunggak selama satu dekade terakhir.
”Penghapusan sanksi administrasi ini bagi WP (wajib pajak) sejak 2013 s/d 2024 yang sudah dibayar pokoknya, tapi dendanya belum terbayar.
Selama ini, kata Ardi, , para penunggak pajak diberi keringanan untuk bisa memenuhi kewajibannya. Salah satunya dengan melunasi piutang pokok pajak. Sehingga, sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen dari nilai pajak masih tetap menjadi beban hingga maksimal 24 bulan terhitung sejak jatuh tempo pembayaran.
Di sisi lain, penghapusan denda juga bertujuan untuk meningkatkan pembayaran wajib pajak yang masih memiliki tunggakan wajib.
”Denda juga bukan masuk di rekening pajak, tapi aset lain-lain. Sehingga, dengan menghapus ini tidak ada yang dirugikan.
Bapenda Kabupaten Mojokerto juga akan merinci total denda yang belum terbayar selama periode 2013-2024, Masing-masing berasal dari PBB-P2, pajak minerba, pajak reklame, pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, BPHTB, dan jenis pajak lainnya . (Rin/Fadhil )
















