Di kesempatan yang sama, Wadir Tipidsiber Mabes Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan 11 orang itu sudah dilakukan penahanan. Adapun 10 orang yang terlibat diketahui sebagai tim operasional.
“Dari 11 orang tentu ada satu orang koordinator dan 10 yang membantu operasional. Koordinator adalah Saudara R, kemudian dibantu oleh AS, AP, AL, PN, IF, Y, M, MA, MR, dan PS,” ujar Dani Kustoni.
Adapun polisi sudah mengamankan alat bukti berupa 12 unit komputer atau laptop, 21 unit HP dari berbagai merek, hingga SIM card. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE, KUHP, maupun UU TPPU.
Mereka akan dikenakan Pasal “Pertama, pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kemudian, Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP, dengan ancaman penjara 10 tahun. Kemudian, Pasal 3 dan Pasal 10 dari UU TPPU dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” ucap Dani.(Dedy)