Jakarta – News PATROLI.COM –
Dirtipideksus Bareskrim Polri menetapkan PT Arta Jaya Putra (AJP) dan seorang berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pembangunan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah. Dugaan mencuat setelah dana pembangunan hotel diketahui berasal dari hasil keuntungan sejumlah platform judi online.
“Kita sudah menetapkan tersangka, yakni korporasi PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss Semarang dan FH sebagai tersangka kedua,” ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
Menurut Helfi, PT AJP diduga menjadi wadah penerimaan dana dari FH yang kemudian digunakan untuk pembangunan dan operasional hotel. Keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan hotel itu kembali disalurkan ke PT AJP.
“Untuk PT AJP ini, korporasi tersebut menampung uang dari FH yang dipakai untuk pembangunan Hotel Aruss dan operasional hotel,” kata Helfi.
Sebagai bagian dari penindakan hukum terhadap tindak pidana judi online, Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang. Langkah ini diambil setelah dilakukan penelusuran aliran dana hasil pencucian uang yang diduga berasal dari platform judi online.
“Kami melakukan penyitaan terhadap salah satu aset, yaitu Hotel Aruss, sebagai ujung dari hasil pencucian uang judi online,” ujar Helfi dalam konferensi pers sebelumnya, Senin (6/1/2025).
Dalam pengusutan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 103,2 miliar. Dana tersebut ditransfer dari rekening seorang saksi berinisial FH melalui lima rekening berbeda milik OR, RF, MD, serta dua rekening milik KP. Selain itu, polisi mengidentifikasi adanya penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total nilai Rp 40,5 miliar.
“Kami menelusuri aliran dana dari para pemain hingga ke pihak bandar. Setelah proses penyelidikan selama beberapa waktu, kami akhirnya dapat menyimpulkan keterlibatan sejumlah pihak dan korporasi dalam TPPU ini,” tambah Helfi.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya serius Bareskrim Polri dalam memberantas tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aktivitas ilegal, termasuk judi online. Brigjen Helfi menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat.