Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Bawaslu Bojonegoro Launching Gakkumdu, Ingatkan Netralitas ASN, TNI dan Polri

Eko Wahyudi
WhatsApp Image 2022 12 10 At 13.40.00
banner 120x600
banner 336x280

Ketika ada objek yang sudah ada maka harus menahan diri agar tak terjadi masalah di kemudian hari. Terutama saat berfoto bersama, hindari berpose dengan tangan untuk mengantisipasi media yang memframing indikasi urutan nomor partai.

“Ketika ada kampanye atau semacamnya, saya minta untuk dihindari dulu karena konteks kita adalah melakukan pengamanan,” terangnya.

Kapolres Muhammad juga meminta kerja sama para pihak terutama di tingkat bawah seperti camat, kades, polsek, koramil dan panwascam lebih bisa diutamakan. Ia juga berpesan agar segala permasalahan harus diselesaikan dimulai dari hal terkecil karena tidak ada masalah yang tiba-tiba besar.

Dalam kesempatan yang sama, Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Arm Arif Yudo Purwanto menyampaikan komitmen netralitas TNI, Polri dan ASN adalah harga mati. Dandim Arif berharap seluruh pihak yang terkait, utamanya Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang menjadi lini terdepan untuk jangan terpancing. Apalagi ketika ngobrol di warung kopi.

Baca juga : Gelar Rakor Pemberantasan Korupsi, Pjs. Muhammad Isa Anshori Targetkan Angka Korupsi Sidoarjo Turun

“Kami mengharapkan ASN, TNI dan Polri adalah sangat netral, kami menjamin hal tersebut,” tegas Letkol Arif.

Acara kemudian dilanjutkan dengan launching Sentra Gakkumdu dengan simbolis pemukulan gong. Lalu diisi materi yang disampaikan oleh Dr. Imam Fachruddin M.Si., Akademisi dan Dosen Universitas Kediri. Selanjutnya acara ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU oleh Bawaslu Bojonegoro dengan Universitas Kediri.

Sekedar diketahui, sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) merupakan partner dalam penegakan hukum pemilu maupun tindak pidana pemilu. Karena sangat dimungkinkan akan terjadi dugaan pelanggaran pemilu, sehingga keberadaan Gakkumdu sangat diperlukan.

Sentra Gakkumdu juga memiliki kewenangan untuk mengumpulkan data dan mendalami bukti-bukti pelanggaran. Kemudian diverifikasi dan mengidentifikasi pelanggaran. (eko/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *