Pontianak – News PATROLI.COM –
Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dan Jajaran di Bawaslu Kabupaten/atau Kota Se-Kalimantan Barat telah mengimbau secara tertulis kepada Pimpinan Partai Peserta Pemilu di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota agar tidak melakukan kampanye sebelum waktunya.
Komisioner Bawaslu Kalbar Uray Juliansyah menyampaikan, kepada partai politik dalam memasang spanduk baliho dan atribut lainnya untuk memperhatikan ketertiban umum di daerah dan estetika terhadap lingkungan serta menghindari pemasangan pada fasilitas pemerintah, tempat Pendidikan dan tempat ibadah.
Uray menerangkan, bahwa setelah penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) anggota DPRD oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat pada 3 November 2023, dan diumumkan tanggal 4 November 2023 kemarin, Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat akan melayangkan kembali surat imbauan pencegahan pelanggaran kampanye di luar jadwal secara tertulis kepada pimpinan DPW Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat Provinsi Kalimantan Barat dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.
“Imbauan pencegahan pelanggaran kampanye di luar jadwal ini merupakan turunan dari imbauan pencegahan tertulis Bawaslu RI kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu tingkat pusat.”