Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Sebagai bentuk Upaya Peberantasan Rokok Ilegal Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Bea Cukai Sidoarjo melakukan Inspeksi mendadak ( Sidak ) di Toko dan warung dua Kecamatan yakni Prambon dan Candi, Senin, (4/9/2023).
Plt. Kepala bidang PUP Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali akbar mengatakan, hari ini kita melakukan Operasi Pasar selama 3 hari bersama Petugas Bea Cukai mulai 4 hingga 6 September 2023 di dua Kecamatan Prambon dan Candi.
“Kami sudah membentuk 2 tim untuk penindakan, sedangkan untuk tim penyelidikan ada 4 tim yakni Kecamatan Taman, Kecamatan Waru, kecamatan Porong serta kecamatan Sidoarjo kota” ujar Anas.
Anas menambahkan, “harapan kami ke depanya masyarakat Sidoarjo lebih mengedepankan Rokok Legal dan juga saya mengharapkan pada Bea Cukai untuk kemudahan Perijinanya,” harapnya.
Rio Hasibuan selaku Pelaksana Pemeriksa Humas Bea Cukai Sidoarjo mengatakan, “Hari ini kita melakukan Operasi pasar pada Warung dan Toko dengan mengamankan 77 bungkus rokok Ilegal dari berbagai merk dan kami sita di Wilayah Candi, untuk Wilayah Prambon kami menyita 206 bungkus,” paparnya.
“Sedangkan untuk pemilik tokonya kami berikan edukasi terlebih dahulu serta memberikan sticker Rokok ilegal pada toko dan warung dan melakukan penindakan tertulis agar tidak diulangi lagi, jika nantinya diulangi lagi maka akan kami lakukan sanksi Pidana,” imbuh Rio.
“Operasi pasar kita lakukan untuk mempersempit peredaran Rokok Ilegal, kami akan terus melakukan Operasi Pasar di Wilayah Kecamatan lain di Sidoarjo,” pungkasnya.
(ADV/Ags)