Banjarnegara, News PATROLI.COM
Polres Banjarnegara mengamankan E (60) warga Desa Semawung, Kecamatan/Kabupaten Purworejo, karena bertransaksi menggunakan uang palsu.
Dia berniat membeli jimat untuk penglaris usaha kepada S (53), warga Sigaluh, Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, awalnya tersangka mendatangi korban S yang di kenal sebagai dukun kuda lumping pada 21 Agustus 2022.
Tersangka berkunjung sambil membawa jimat popok wewe dan menerangkan untuk dapat di fungsikan harus di olesi dengan minyak gaib.
“Berhubung tersangka tidak tahu di mana harus membelinya, tersangka lalu memberikan uang Rp 1 juta pada S untuk membeli minyak, juga minta untuk di belikan jenglot,” katanya, saat konferensi pers Jumat (30/9/2022).
Selanjutnya, korban bersama anaknya pergi untuk membeli minyak. Namun, di tengah perjalanan dia menghitung ulang uang yang di terima dari tersangka dan di ketahui uang pecahan Rp 100 ribu tersebut tidak ada nomor serinya.
“Karena curiga, korban langsung menghubungi dan bertemu dengan anggota Polres Banjarnegara. Saat ia bersama anggota pulang, tersangka sudah tidak ada,” ujarnya.
Kapolres menuturkan, beberapa hari kemudian tersangka E kembali berkunjung ke rumah korban untuk menanyakan jimat yang di pesannya.