Kapolsek Jatipurno AKP Hartoyo menuturkan pihaknya memberikan imbauan agar pemilik bengkel tidak melayani pemadangan knalpot brong dan juga ban cacing atau ban dengn ukuran kecil.
Imbauan dan penggalangan dengan pemilik bengkel ini bertujuan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan mengedepankan pola preemtif dan preventif.
“Kita imbau begitu. Sebab hal itu kan bentuk pelanggaran. Kendaraan jadi tidak standar lagi,” kata dia.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong sesuai Undang-undang (UU) 22 tahun 2008 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Jika masih melakukan penggantian knalpot brong, pihak bengkel ataupun pengendara bisa mendapatkan hukuman kurungan satu bulan atau denda sebwsar Rp 250 ribu.
Menurut Kapolsek, pihak bengkel memiliki peran yang besar untuk mensosialisasikan kediaiplinan berlalu lintas. Pihaknya mendorong pihak bengkel tetap berkarya tanpa melanggar aturan yang ada.
Sebelumnya, Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Marwanto mengatakan pihaknya saat ini masih menggencarkan hunting system knalpot brong. Operasi hunting system bukanlah operasi atau razia kendaraan yang memeriksa perlengkapan kendaraan secara menyeluruh.
Pihaknya juga belum menemui produsen knalpot brong di Kota Sukses. Meski begitu, pihaknya juga melakukan langkah antisipasi agar penggunaan knalpot brong bisa diminimalkan. Caranya dengan meminta pihak bengkel untuk tidak memasang knalpot brong di kendaraan warga. (Why)