banner 700x256

Bengkel Motor di Wonogiri Dihimbau Tidak Melayani Pemasangan Knalpot Brong dan Ban Cacing

Imbauan tidak memasang knalpot brong dan ban cacing bagi pemilik bengkel.
banner 120x600
banner 336x280

Wonogiri, Newspatroli.com

 Zero knalpot brong saat ini menjadi tujuan yang ingin diraih jajaran Polres Wonogiri. Sejumlah langkah sigap telah dilaksanakan.

Tak hanya knalpot brong, korps Bhayangkara Kota Mete juga menekankan bahayanya penggunaan ban ukuran kecil.

Salah satu cara mewujudkan zero knalpot brong di Wonogiri yakni anggota kepolisian mendatangi sejumlah bengkel sepeda motor. Mereka meminta pihak bengkel tidak melayani pemasangan knalpot brong maupun ban dengan ukuran kecil.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasubsi Penmas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono mengatakan hal itu dilakukan oleh personel dari jajaran Polsek Jatipurno yang dipimpin Kapolsek AKP Hartoyo dan tiga anggotanya Kamis (20/1/2022).

“Kapolsek bersama anggotanya turun langsung ke lapangan untuk memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat utamanya pihak bengkel agar tidak memasang knalpot brong,” kata Iwan.

Dia menambahkan, setidaknya ada lima bengkel yang didatangi oleh petugas. Tiga bengkel diantaranya terletak di Kelurahan Jatipurno dan dua lainnya adalah bengkel di Desa Giriyoso.

Kapolsek Jatipurno AKP Hartoyo menuturkan pihaknya memberikan imbauan agar pemilik bengkel tidak melayani pemadangan knalpot brong dan juga ban cacing atau ban dengn ukuran kecil.

Imbauan dan penggalangan dengan pemilik bengkel ini bertujuan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan mengedepankan pola preemtif dan preventif.

Baca juga :  Tim Resmob Polres Situbondo Ciduk Pemuda Asal Kediri Saat Judi Online di Warung Kopi

“Kita imbau begitu. Sebab hal itu kan bentuk pelanggaran. Kendaraan jadi tidak standar lagi,” kata dia.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong sesuai Undang-undang (UU) 22 tahun 2008 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Jika masih melakukan penggantian knalpot brong, pihak bengkel ataupun pengendara bisa mendapatkan hukuman kurungan satu bulan atau denda sebwsar Rp 250 ribu.

Menurut Kapolsek, pihak bengkel memiliki peran yang besar untuk mensosialisasikan kediaiplinan berlalu lintas. Pihaknya mendorong pihak bengkel tetap berkarya tanpa melanggar aturan yang ada.

Sebelumnya, Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Marwanto mengatakan pihaknya saat ini masih menggencarkan hunting system knalpot brong. Operasi hunting system bukanlah operasi atau razia kendaraan yang memeriksa perlengkapan kendaraan secara menyeluruh.

Pihaknya juga belum menemui produsen knalpot brong di Kota Sukses. Meski begitu, pihaknya juga melakukan langkah antisipasi agar penggunaan knalpot brong bisa diminimalkan. Caranya dengan meminta pihak bengkel untuk tidak memasang knalpot brong di kendaraan warga.  (Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *