Lampung Utara – NewsPATROLI.COM –
Buntut dari kelalaian pelayanan yang sempat viral di media sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara akhirnya mengambil tindakan tegas, terukur, dan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
Plt. Kepala Dinas Dukcapil Lampung Utara, Maryadi, secara resmi memberikan sanksi disiplin dan mutasi jabatan kepada oknum operator yang bersangkutan, yakni Eka Maria Desi, yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW).
Langkah tegas ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan internal dan sebagai bentuk komitmen Disdukcapil untuk menjaga marwah pelayanan publik yang cepat, ramah, dan humanis.
“Benar, akibat kelalaian petugas operator kami yang sempat viral di media sosial tersebut, kami telah mengambil tindakan tegas sesuai aturan. Saudari E yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di lingkungan Disdukcapil, kami berikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kami lakukan mutasi dari posisi operator pelayanan front office,” tegas Maryadi, Jum’at (16/10/2026).
Maryadi menjelaskan, status PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja paruh waktu dan tetap terikat pada kode etik, disiplin, dan evaluasi kinerja. Sehingga, setiap pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan tetap dapat dikenakan sanksi sesuai dengan isi perjanjian kerja dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK.
“Sanksi mutasi ini adalah bentuk pembinaan, bukan pemutusan hubungan kerja. Tujuannya agar yang bersangkutan dapat memperbaiki diri, melakukan introspeksi, dan bekerja lebih baik di unit penugasan yang baru di bawah pengawasan yang lebih ketat. Ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai, baik PNS maupun PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, bahwa pelayanan yang tidak ramah dan lamban tidak akan kami tolerir,” ujar Maryadi.
Menurut Maryadi, proses pemberian sanksi telah sesuai prosedur, mulai dari pemanggilan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga penandatanganan surat pernyataan dan surat permohonan maaf dari yang bersangkutan.
“Kami ingin menunjukkan kepada publik bahwa kritik warga di media sosial adalah vitamin dan cermin terbaik bagi kami untuk berbenah. Dengan adanya sanksi ini, kami berharap kepercayaan masyarakat dapat kembali pulih dan tidak ada lagi warga yang merasa dipersulit dalam mengurus administrasi kependudukan,” pungkas Maryadi.
Dengan adanya tindakan tegas terhadap PPPK Paruh Waktu tersebut, Disdukcapil Lampung Utara berkomitmen untuk terus melakukan rotasi, evaluasi, dan pelatihan hospitality pelayanan secara berkala demi mewujudkan pelayanan Adminduk yang Sempurna.
Penulis: Heriyadi Saputra











