Makassar – News PATROLI.COM –
Pihak Kejati Sul Sel kembali menetapkan 2 tersangka kasus korupsi penjualan pasir laut Takakar. Kedua tersangka berinisial J dan H diduga ikut menikmati hasil penjualan pasir laut yang merupakan asset Negara.
Dalam siaran persnya, Kasi penkum Kejati SulSel Soetarmi SH., MH., Penyidik Pidsus Kejati Sulawesi Selatan menyerahkan dua tersangka J dan H terkait dugaan korupsi penyimpangan penetapan Harga Jual pasir laut Takalar Tahun Anggaran 2020 ke Penuntut umum Kejati SulSel Rabu, (14/6/23).
Tim Jaksa penyidik Pidsus Kejati Sul Sel melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut umum Kejati SulSel terdiri dari Muh Yusuf SH., MH., Dr Nining Purnamawati SH., MH., Lisken Medyanti SH., MH., Muh Fahrul SH., MH., dan Anggiriani SH., MH., ( Kasi Pidsus Kejari Takalar ).
2 orang tersangka dimaksud diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah ( BPKD ) Kabupaten Takalar SulSel tahun 2020 penyerahan tersangka dan barang bukti bertempat di Lembaga Pemasyarakatan klas 1A Makassar.