Madiun – News PATROLI.COM –
Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Madiun melimpahkan tersangka kasus dugaan cabul anak di bawah umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, Kamis (6/2/2025).
Tersangka berinisial RDP (30) warga Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun diduga melakukan pencabulan terhadap korban dibawah umur berinisial EK (16).
Pelimpahan tahap dua ini setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Madiun yang memeriksa berkas perkara tersebut menyatakan berkas perkara RDP telah lengkap atau P21.
“Iya kemarin berkas tersangka RDP sudah P21, sekarang tersangka jadi tahanan jaksa,” ungkap Kasi Intel Kejari Madiun, Achmad Wahyudi, Jumat (7/2/2025).
Menurut Achmad, oleh JPU tersangka RDP saat ini ditahan di Rumah Tahanan untuk 20 hari kedepan sambil menunggu berkas dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan.
“Sekarang statusnya tahanan penuntut umum, tersangka di Rutan selam 20 hari menunggu pelimpahan ke pengadilan,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, RDP (30) warga Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) polres Madiun. RDP diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Menurut Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Sandi, Korban diduga dicabuli pelaku saat masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dugaan persetubuhan tersebut dilakukan tersangka di disalah satu hotel diwilayah Madiun.
“Sekira bulan Januari tahun 2022 pelaku ini mengajak korban untuk makan. Selanjutnya diajak ke salah satu tempat dengan iming-iming diberikan uang kemudian diajak melakukan hal tersebut (persetubuhan),” ujar AKP Agus.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 dan 82 undang-ungldang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan untuk membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tutup AKP Agus.