Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Berkedok Dana Investasi Perumahan, Subdit Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim Bekuk Mafia Tanah

Favicon
22 Mafia Tanah.
banner 120x600
banner 336x280

Surabaya, Newspatroli.com

Tim Subdit II HardaBangta Ditreskrumum Polda Jatim berhasil ungkap Mafia Tanah dengan modus operandi menipu para korban dengan kedok dana investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di perumahan Grand Emerald Malang.

Kasus itu melibatkan tersangka berinisil MA (46) warga di Perum Pondok Jati Sidoarjo dan tersangka berinisial T, yang domisili di Perum Summerset Surabaya, berperan selaku Dirut PT — Developer Properti Indoland.

Akibat perbutanya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP yang diancam pidana maksimal 4 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto – Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, Senin (22/8/2022) mengatakan, kronologi perkara tahun 2017 tersangka menawarkan kepada para korban investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Baca juga : Polda Jateng Tegaskan Netralitas dan Komitmen Pengamanan Pilkada 2024

Tersangka berjanji kepada para korban akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan. Atas tawaran tersebut, para korban tertarik dan telah menyerakan uang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *