banner 700x256

Berkedok Dana Investasi Perumahan, Subdit Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim Bekuk Mafia Tanah

banner 120x600
banner 336x280

Surabaya, Newspatroli.com

Tim Subdit II HardaBangta Ditreskrumum Polda Jatim berhasil ungkap Mafia Tanah dengan modus operandi menipu para korban dengan kedok dana investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di perumahan Grand Emerald Malang.

Kasus itu melibatkan tersangka berinisil MA (46) warga di Perum Pondok Jati Sidoarjo dan tersangka berinisial T, yang domisili di Perum Summerset Surabaya, berperan selaku Dirut PT — Developer Properti Indoland.

Akibat perbutanya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP yang diancam pidana maksimal 4 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto – Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, Senin (22/8/2022) mengatakan, kronologi perkara tahun 2017  tersangka menawarkan kepada para korban investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Tersangka berjanji kepada para korban akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan. Atas tawaran tersebut, para korban tertarik dan telah menyerakan uang.

Namun sampai batas waktu yang dijanjikan tidak ada realisasi dari pihak Tersangka bahkan setelah para korban mengirimkan somasi pihak tersangka tidak ada respon positif atas hal tersebut para korban merasa dirugikan dan melaporkan ke pihak Kepolisian.

Baca juga :  Babinsa Kodim Ponorogo Dampingi Petani Panen Kedelai

Sejauh ini, tim penyidik Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim menerima 11 Laporan Polisi dari 41 orang korban dengan total kerugian Rp. 5.620.359.229. Saat ke-11 laporan tersebut, tersangka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP atau Pa/sal 372 KUHP.

Barang bukti yang diamankan  brosur sebagai sarana pemasaran,  hasil kejahatan dengan total kerugian Rp. 5.620.359.229 ini dari 11 Laporan Polisi.

Dokumentasi proses penyitaan (pemasangan plang) 1 (satu) bidang tanah luas 6,7 Ha di Desa Gondowangi Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang berupa uang tunai Rp. 100 juta, mobil Mercedes Benz type C 240 AT warna hitam metalik nopol. B 1606 VG, sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol W 5020 UA, buku tabungan Bank BCA KCP Jembatan Merah Plaza rekening nomor 4540274491 aatas nama Miftachul Amin.

Modus operandi dan motif  tersangka memasarkan perumahan, padahal obyek tanah tersebut belum menjadi miliknya/masih milik orang lain. Setelah para user percaya selanjutnya dilakukan pembayaran (lunas maupun angsuran), berkisar Rp. 123 juta sampai Rp  150 juta.

Tersangka menggunakan uang pembayaran dari para user untuk pembayaran DP obyek tanah kepada pemilik tarah/petani dan digunakan untuk kepentingan pribadi. (Mar/Jhons)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *