AD akhirnya ditangkap dari hasil operasi BNNP Bali dengan BNNK Badung pada Jumat (2/11/2023). Pria kelahiran Malang berusia 28 tahun yang sehar-hari berprofesi sebagai karyawan swasta itu berperan sebagai pengedar.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis metilendioksimetamfetamina sebanyak 180 butir dan sabu-sabu seberat 13 gram bruto. “Menurut pengakuannya, barang haram tersebut akan dipecah/menakar paket hingga siap edar sampai dengan tahapan menempel di beberapa lokasi sesuai arahan dari Malang,” ujar Darma.
AD beserta barang bukti yang disita kemudian diamankan ke kantor BNNP Bali. Kini, ia menjalani proses penyelidikan dan penyidikan di BNNP Bali.(Dedy)