Hardis yang tinggal di Jalan Pendidikan, Kota Denpasar, itu kehilangan dompet saat singgah membeli bubur sebelum pulang ke kosnya.
“Di sana pelapor sempat mengeluarkan dompet untuk bayar bubur ayam, selanjutnya singgah ke apotek. Di situ, pelapor sadar dompetnya sudah tidak ada,” jelas Yudistira.
Hardis sempat bolak-balik ke tempat ia singgah mencari dompetnya. Namun, hasilnya nihil. Tiba-tiba pukul 21.50 Wita, ia mendapat notifikasi SMS ada penarikan transaksi sebanyak tiga kali dari rekening BRI.
Ia pun segera melapor ke Polsek Denpasar Selatan, yang ditindaklanjuti oleh polisi dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan mengecek CCTV.
Berdasarkan informasi di TKP, polisi mendapatkan gambaran bahwa pelaku berada di seputaran Jalan Mertasari, Desa Sidakarya. Kemudian, polisi langsung mengamankan pelaku.
Dari penangkapan itu, Yudistira mengamankan barang bukti berupa HP Samsung A23 hitam dibeli dari hasil kejahatan, uang tunai Rp 500 ribu, KTP dan kartu ATM Hardis, beserta kartu BPJS, sepeda motor Yamaha NMAX, jaket warna kuning, dan tas pinggang hitam.
Dedi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (Dedy)