Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Bojonegoro Raih Anugerah Meritokrasi Kategori Baik

Eko Wahyudi
WhatsApp Image 2022 12 08 At 18.25.39
banner 120x600
banner 336x280

Bojonegoro. News PATROLI.COM

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menerima Anugerah Meritokrasi Kategori Baik tahun 2022 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Anugerah Sistem Merit ini diserahkan secara langsung oleh Ketua KASN Prof. Agus Pramusinto melalui Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro Aan Syahbana, Kamis (8/12/2022) di Jakarta.

Kepala BKPP Kabupaten Bojonegoro Aan Syahbana menjelaskan, penghargaan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi atas prestasi instansi pemerintah yang berhasil menerapkan Sistem Merit dalam manajemen ASN. Penghargaan tersebut terbagi dalam kategori Baik dan Sangat Baik.

Ajang penghargaan Sistem Merit ini juga untuk memberikan dukungan dan motivasi kepada instansi pemerintah agar lebih memahami pentingnya Sistem Merit bagi instansi, ASN, dan masyarakat. Yakni melalui pengelolaan SDM aparatur yang profesional, adil, dan tanpa diskriminasi.

Baca Juga:Pemkab Bojonegoro Gelar BBGRM dan HKG, Tingkatkan Gotong Royong untuk Penguatan Integritas

Aan menjelaskan Kabupaten Bojonegoro pada 2021 memperoleh nilai 140. Namun pada 2022 nilai Bojonegoro meningkat tajam yakni 277,5 dan masuk kategori Baik.

Baca juga : Plt. Bupati Sidoarjo Sidak Sungai Segodobancang, Tegaskan Pentingnya Kesadaran Masyarakat Dalam Penanganan Sampah

“Ini hasil dorongan, motivasi dan arahan Ibu Bupati Anna Mu’awanah untuk terus melaksanakan penataan manajemen ASN dengan lebih baik. Dan tentunya merupakan hasil kerja bersama dalam penerapan Sistem Merit di Kabupaten Bojonegoro. Target 2023 ke depan berupaya untuk meningkat pada kategori Sangat Baik,” ungkapnya.

Aan menambahkan dengan perbaikan penataan manajemen ASN ini akan berpengaruh pada peningkatan kualitas pelayanan dengan memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:Kasat Lantas Polres Bojonegoro Beri Imbauan Kepada Pengemudi Bus di Terminal Rajewesi

Sementara itu, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Prof. Agus Pramusinto memaparkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, KASN sebagai lembaga independen dan bebas intervensi politik mempunyai peran pengawasan untuk memastikan diterapkannya Sistem Merit nilai dasar kode etik dan kode berlaku dalam manajemen ASN. Sehingga birokrasi Indonesia yang berkelas dunia dapat terwujud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *