Mojokerto, News PATROLI.COM
Korban kasus penipuan Bu Satiah (65 Tahun) warga Desa Pagerluyung Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto, akhirnya lega, sebab kasus yang menimpa diri nya yang melaporkan inisial Sum (Mantan Kadus Pagerluyung Wetan) atas Dugaan penipuan dalam pengurusan sertifikat tanah akhirnya direspon oleh Satreskrim Polresta Mojokerto.
Untuk itu Bu Satiah selaku korban dugaan penipuan itu memenuhi penuhi panggilan Satreskim Polres Mojokerto Kota berdasar pada Surat Nomor : B/2394/XI/RES.1.1./2022/Satreskrim tertanggal 17 November 2022 dengan agenda permintaan keterangan dan penyerahan bukti baru. Selasa sore (22/11/2022)
Sementara itu saat menjalani pemeriksaan diruang penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Bu Satiah didampingi oleh Hadi Purwanto, ST., SH, yang akrab disapa Hadi Gerung, selaku Ketua Umum Lembaga Kajian Hukum dan Analisa Publik “BARRACUDA INDONESIA” dan juga selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum DJAWA DWIPA.
Bu Sutiah selaku saksi korban ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Kota Mojokerto dimulai pada pukul 15.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB memasuki waktu Maghrib.
Usai mendampingi Bu Sutiah dalam menjalani pemeriksaan, Hadi Gerung yang baru keluar dari ruang Satreskrim Polresta Mojokerto ini langsung dicegat puluhan Wartawan yang sudah lama menyanggongnya di luar.
Saat diberondong berbagai pertanyaan para wartawan terkait pemeriksaan Bu Sutiah selaku korban penipuan dari Oknum Sum ini, Hadi Gerung selaku Ketua lembaga BARRACUDA INDONESIA dan LBH DJAWA DWIPA bahwa dirinya akan selalu mendampingi dan mengawal Bu Sutiah hingga kasus ini sampai pada tahap memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto
Kepada para Wartawan Hadi Gerung mengatakan bahwa dirinya merasa terpanggil membantu Bu Satiah. ” Kasihan beliau. Kami akan maksimal melakukan pembelaan. Baracuda Indonesia dan LBH DJAWA DWIPA akan mengawal perkara ini hingga keadilan buat Bu Satiah terwujud. Bu Satiah adalah korban bujuk rayu mantan Kadus Pagerluyung Wetan yang berinisal Sum” tutur Hadi Gerung kepada puluhan wartawan yang mewancarainya.
Hadi Gerung yang juga wartawan Senior dan Pimpinan Redaksi Media Cetak ini juga menyampaikan, dalam agenda pemeriksaan ini, pihaknya juga telah menyerahkan beberapa bukti otentik terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Oknum mantan Kadus itu.
“Tadi Kami juga menyerahkan dua buah barang Bukti ( BB ) foto saat Oknum Sum menerima uang dari Bu Satiah dan saat Oknum Sum menunjukkan bukti kuitansi kepada Bu Satiah. Bukti selanjutnya yang Kami serahkan yaitu Kuitansi Pertama terkait pembayaran dari Bu Satiah kepada Sum Rp 10 juta pada tanggal 24 Agustus 2020, Kuitansi Kedua pembayaran dari Bu Satiah kepada Sum senilai Rp 10 juta pada tanggal 17 September 2020 dan Kuitansi Ketiga pembayaran dari Bu Satiah kepada Sum senilai Rp 5 juta tertanggal 4 Desember 2020. Bukti lainnya yang diserahkan adalah dua salinan akta jual beli sawah milik Bu Satiah yang diuruskan Sum proses sertifikatnya,” kata Hadi Gerung.
Sebelumnya beberapa bulan yang lalu kasus penipuan yang dilakukan oleh Oknum Mantan Kasun Pagerluyung Etan ber- inisial Sum sempat viral di kalangan masayarakat Mojokerto, Dan oleh korbannya Bu Satiah perkara yang menimpa dirinya terkait dugaan tindak pidana penipuan dalam pengurusan sertifikat miliknya telah dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota dengan kerugian uang yang telah dibawa oleh Oknum Sum adalah sebesar Rp 25 juta.
Untuk itu Hadi Gerung dan Bu Sutiah berharap jajaran Polres Mojokerto untuk bisa menangkap Oknum pelaku penipuan ini.
“Demi rasa keadilan bagi Bu Satiah. Demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian, Kami berharap Polres Mojokerto Kota segera menangkap mantan Kadus Pagerluyung Wetan. Sebab, Bukti-bukti lebih dari cukup. Perkara sudah terang. Semoga Polres Mojokerto Kota mampu memberi pengayom dan pelindung masyarakat yang mencari keadilan,” pinta Hadi Gerung Mengakhiri wawancaranya kepada para wartawan.
Sementara itu Oknum Mantan Kasun Pagerluyung Etan ber-inisial Sum yang dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa uang yang dari Bu Sutiah sudah habis dan dirinya tak ada uang untuk mengembalikan nya dan tentang dirinya dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota dirinya gak masalah dan siap menghadapinya. (Kartono )










