Mojokerto, News PATROLI.COM
Korban kasus penipuan Bu Satiah (65 Tahun) warga Desa Pagerluyung Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto, akhirnya lega, sebab kasus yang menimpa diri nya yang melaporkan inisial Sum (Mantan Kadus Pagerluyung Wetan) atas Dugaan penipuan dalam pengurusan sertifikat tanah akhirnya direspon oleh Satreskrim Polresta Mojokerto.
Untuk itu Bu Satiah selaku korban dugaan penipuan itu memenuhi penuhi panggilan Satreskim Polres Mojokerto Kota berdasar pada Surat Nomor : B/2394/XI/RES.1.1./2022/Satreskrim tertanggal 17 November 2022 dengan agenda permintaan keterangan dan penyerahan bukti baru. Selasa sore (22/11/2022)
Sementara itu saat menjalani pemeriksaan diruang penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Bu Satiah didampingi oleh Hadi Purwanto, ST., SH, yang akrab disapa Hadi Gerung, selaku Ketua Umum Lembaga Kajian Hukum dan Analisa Publik “BARRACUDA INDONESIA” dan juga selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum DJAWA DWIPA.
Bu Sutiah selaku saksi korban ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Kota Mojokerto dimulai pada pukul 15.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB memasuki waktu Maghrib.
Usai mendampingi Bu Sutiah dalam menjalani pemeriksaan, Hadi Gerung yang baru keluar dari ruang Satreskrim Polresta Mojokerto ini langsung dicegat puluhan Wartawan yang sudah lama menyanggongnya di luar.
Saat diberondong berbagai pertanyaan para wartawan terkait pemeriksaan Bu Sutiah selaku korban penipuan dari Oknum Sum ini, Hadi Gerung selaku Ketua lembaga BARRACUDA INDONESIA dan LBH DJAWA DWIPA bahwa dirinya akan selalu mendampingi dan mengawal Bu Sutiah hingga kasus ini sampai pada tahap memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto