Bondowoso – News PATROLI.COM –
Sebelumnya penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Kabupaten Bondowoso sempat tertunda,karena ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) di Mahkamah Konstitusi ( MK ).
Adapun pihak yang melaporkan atau mengajukan gugatan yakni dari paslon 02, Bambang – Gus Baqir (Bagus). Kemudian, Selasa ( 4/2/2025 ) Mahkamah Konstitusi ( MK ) menolak permohonan gugatan paslon Bagus.Sehingga secara regulasi, KPU bisa langsung menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, bertempat di Ball Room Hotel Ijen View Tamansari Bondowoso, Kamis ( 6/2/2025 ).
Dalam amanahnya, Ra Hamid mengungkapkan, bahwa pesta sudah selesai dan kedepan kita kembali kepada kehidupan dan tugas kita masing-masing, khususnya bersama sama membangun Bondowoso tercinta,” katanya.
” Mari kita ulurkan tangan untuk bersama sama berjalan, menyumbangkan apa yang kita mampu dan kita mulai sebuah babak baru”.
Masih kata Ra Hamid, tentu kontestasi ini ada waktunya dan pada akhirnya nanti akan ada waktunya lagi,oleh karena itu, barangkali saat ini adalah waktunya kita mengisi kepemimpinan yang telah terbentuk sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,”pungkasnya.
Selanjutnya, kami mohon do’a kepada seluruh masyarakat Bondowoso, seluruh para pimpinan formal maupun non formal yang ada di Bondowoso.Semoga kita dapat melalui tahun-tahun ini dengan baik, sehingga dapat menjalankan roda pembangunan menuju Bondowoso yang berkualitas, akseleratif dan holistik, sebagaimana yang kita cita-citakan.
Sekedar untuk diketahui, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan Rahmad dengan memperoleh 223.907 suara atau 51,33 persen dan unggul 11.612 suara dari pasangan Bagus yang meraih 212.295 suara atau 48,67 persen, sehingga dari hasil tersebut, maka KH.Abdul Hamid Wahid dan KH.As’ad Yahya Syafi’i layak memimpin Kabupaten Bondowoso periode 2025-2030. (wid)