Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh pihak untuk mendalami bahwa kebiasaan belum tentu benar. Tapi yang harus diubah ialah membiasakan kebenaran. Selain itu, ada tiga (3) langkah membangun budaya anti korupsi guna mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang bersih bebas dari KKN. Pertama, komitmen kuat pada pimpinan tertinggi. Kedua, perubahan pola pikir dan mewujudkan budaya kerja yang anti korupsi. Ketiga, memahami dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Kajari Badrut Tamam juga membuka kesempatan kepada insan dunia pendidikan untuk konsultasi gratis terkait permasalahan hukum di Kejari Bojonegoro melalui satu pintu. Selain itu, Kejari Bojonegoro sampai saat ini sudah mendapat predikat WBK menuju WBBM.
“Jika ingin membangun sekolah, misal ada kendala. Kejari memberikan penerangan konsultasi hukum secara gratis. Ada bagiannya, melalui PTSP, nanti dari PTSP akan diarahkan mau konsultasi tentang apa. Baik itu masalah perdata maupun tindak pidana berkaitan korupsi,” terangnya.
Kajari meminta agar dunia pendidikan mengedepankan budaya anti korupsi. Khususnya dalam pengelolaan dana BOS, harus berkomitmen menerapkan budaya anti korupsi dengan cara menjauhkan diri dari potensi penyelewengan serta menjaga diri untuk selalu dalam mindset taat prosedur dan taat regulasi.
Selain Bupati Anna Mu’awanah dan Kajari Badrut Tamam, juga hadir Sekretaris Daerah Bojonegoro Nurul Azizah, Kepala Dinas Pendidikan Nur Sujito, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro Adi Wibowo, serta kepala sekolah dari 86 sekolah, yang meliputi 32 kepala sekolah SD dan 54 kepala sekolah SMP, negeri maupun swasta. (*)