banner 700x256

Bupati Gede Dana Terima Piagam Penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Bali

banner 120x600
banner 336x280

Karangasem – News PATROLI.COM –

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan. Standar tersebut merupakan pedoman penyelenggaraan layanan dan menjadi tolak ukur penilaian kualitas pelayanan yang diberikan. Di sana diuji keterpenuhan pelaksanaan kewajiban dan janji penyelenggara pemerintahan kepada masyarakat perihal layanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

Ombudsman Republik Indonesia sejak Tahun 2015  melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggara  pelayanan publik terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penilaian dilakukan terhadap kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan. Sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, kegiatan penilaian dilakukan sebagai wujud fungsi pencegahan mal administrasi. Penilaian kepatuhan merupakan acuan utama pelayanan publik di Indonesia.

Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 oleh Ombudsman RI menetapkan Kabupaten Karangasem dengan opini KUALITAS TERTINGGI, nilai kepatuhan 90,47, termasuk dalam zonasi HIJAU serta kategori A. Di Tahun 2022  ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan hasil evaluasi pada Tahun sebelumnya yaitu pada tahun 2021 memperoleh Nilai Kepatuhan 73,36, dengan Opini SEDANG dan zonasi KUNING.

Baca juga :  Wakapolri Apresiasi Sinergi Ribuan Mitra Kamtibmas dalam Apel Mitra Kamtibmas Presisi di Polda Papua

Hari ini, Jumat(3/11/2023), Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Ibu Ni Nyoman Sri Widhiyanti, yang hadir bersama jajaran,menyerahkan Piagam Penghargaan Pelayanan Publik Tahun 2022  kepada Kabupaten Karangasem, bertempat di Aula Widya Saba Praja Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Karangasem.

Bupati Gede Dana, yang didampingi Wabup Arta Dipa dan Sekda Sedana Merta, dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Direktur dan Kepala UPTD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, terutama yang melaksanakan fungsi pelayanan, agar tidak terlena dengan hasil yang diperoleh ini. Kedepannya  semakin besar tantangan dan standar kualitas pelayanan publik yang diinginkan masyarakat, agar semua berlomba-lomba menciptakan inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan Publik di Kabupaten Karangasem, lebih efektif, efisien, dapat meningkatkan kepuasan krama karangasem secara menyeluruh. (Ony/Kmf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *