Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Bupati Ikfina dan Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ning Ayni Kembali Menerima WTP

RIRIN FADILAH
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj Ayni Zuroh SE MM Dan Bupati Ikfina Saat Menerima WTP
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj Ayni Zuroh SE MM dan Bupati Ikfina Saat menerima WTP
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto – News PATROLI.COM –

Untuk yang kesekian kalinya Pemkab Mojokerto kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-10 kali secara berturut-turut.

Penghargaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tersebut, diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, Karyadi, kepada Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fahmawati, M.Si, dan Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj Ayni Zuroh, SE MM.

Penyerahan opini WTP dilaksanakan di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, di Sidoarjo, pada Kamis (2/5/2024).

Kepala BPK Perwakilan Jatim, Karyadi mengatakan, ada enam poin penting permasalahan atau temuan secara general yang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Secara umum masih ada yang perlu diperbaiki untuk LKPD tahun anggaran 2023, di antaranya adalah terdapat pengelolaan pajak dan retribusi daerah belum dilakukan secara tertib. Lalu masih terdapat proses penyusunan anggaran dan realisasi belanja belum sesuai ketentuan, dan masih terdapat juga penatausahaan dan pencatatan aset pemerintah daerah belum tertib,” bebernya.

Baca juga : KPU Sidoarjo Kirab Maskot Si Jali dan Guk Kasijo Menuju Surabaya, Tandai Berakhirnya Pawai Maskot Pilkada Jatim 2024

Ia mengungkapkan masih terdapat pembayaran belanja listrik, penerangan jalan umum yang belum sesuai data pemakaian daya listrik akurat.

Ada juga kekurangan volume, kelebihan pembayaran atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan atas pekerjaan belanja modal dan barang.

Terakhir ada implementasi sistem informasi, pemerintah daerah belum dilaksanakan secara optimal dan terintegrasi.

Untuk opini BPK Jawa Timur terhadap capaian LKPD Kabupaten Mojokerto yakni, Kabupaten Mojokerto mendapatkan nilai 89,83 persen pada TLRHP (Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *