Mojokerto – News PATROLI.COM –
Untuk yang kesekian kalinya Pemkab Mojokerto kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-10 kali secara berturut-turut.
Penghargaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tersebut, diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, Karyadi, kepada Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fahmawati, M.Si, dan Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj Ayni Zuroh, SE MM.
Penyerahan opini WTP dilaksanakan di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, di Sidoarjo, pada Kamis (2/5/2024).
Kepala BPK Perwakilan Jatim, Karyadi mengatakan, ada enam poin penting permasalahan atau temuan secara general yang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Secara umum masih ada yang perlu diperbaiki untuk LKPD tahun anggaran 2023, di antaranya adalah terdapat pengelolaan pajak dan retribusi daerah belum dilakukan secara tertib. Lalu masih terdapat proses penyusunan anggaran dan realisasi belanja belum sesuai ketentuan, dan masih terdapat juga penatausahaan dan pencatatan aset pemerintah daerah belum tertib,” bebernya.
Ia mengungkapkan masih terdapat pembayaran belanja listrik, penerangan jalan umum yang belum sesuai data pemakaian daya listrik akurat.
Ada juga kekurangan volume, kelebihan pembayaran atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan atas pekerjaan belanja modal dan barang.
Terakhir ada implementasi sistem informasi, pemerintah daerah belum dilaksanakan secara optimal dan terintegrasi.
Untuk opini BPK Jawa Timur terhadap capaian LKPD Kabupaten Mojokerto yakni, Kabupaten Mojokerto mendapatkan nilai 89,83 persen pada TLRHP (Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan).
Namun masih ada tiga poin yang harus dibenahi oleh Pemkab Mojokerto.
“Untuk Kabupaten Mojokerto ada 3 poin yang perlu dibenahi, yaitu kekurangan volume pekerjaan terhadap belanja modal gedung dan bangunan di dua SKPD. Lalu pengelolaan utang jangka pendek yang belum tertib, dan pengelolaan aset tetap juga belum tertib,” jelasnya.
PJ Gubernur Jatim, Adhy Karyono mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi seluruh kepala daerah atas capaian WTP 100 persen selama 2 tahun beruntun di Jawa Timur.
“Ini sudah dua tahun semuanya selesai dengan WTP, sehingga menunjukkan bahwa laporan keuangan kita bisa disajikan secara wajar, akurat, tepat waktu, relevan dan dapat dipercaya,” kata Adhy.
Menurut dia, kekurangan-kekurangan pada LKPD harus diselesaikan dalam kurun waktu 60 hari.
“Saya kira kita harus ingat kita diberi waktu 60 hari (pembenahan), lalu 30 hari lagi apabila tidak dilakukan tindak lanjut,” pungkasnya.
Perlu diketahui, penyerahan serentak LPH juga bersamaan dengan bazar yang diikuti oleh 40 perwakilan daerah di Jawa Timur.
Penyerahan penghargaan WTP itu juga dihadiri Sekdakab Mojokerto, Teguh Gunarko, Inspektur Poedji Widodo dan Kepala BPKAD, Mieke Juli Astutik. ( Ririn Fadillah)
Baca juga berita lainnya diGoogle News