Mojokerto – News PATROLI.COM –
Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fahmawati, M.Si, didampingi Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto H. Abdulloh Muhtar, S. Sos, MM, menyerahkan sertifikat halal dan merk bagi para pelaku UMKM di Kabupaten Mojokerto, Rabu, (17/7) sore, bertempat di Aula Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto di Jalan Raya Jayanegara Mojokerto.
Acara penyerahan Sertifikat Halal dan merk ini diawali laporan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto H. Abdulloh Muchtar, yang dalam laporannya menerangkan, rincian para penerima sertifikat yang diserahkan kepada para Pengusaha Mikro ini antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 175 orang, SPP-PIRT sebanyak 28 orang, merek sebanyak 7 orang, dan sertifikat halal sebanyak 799 orang. Sertifikat halal ini sendiri memiliki tiga pola pembiayaan yakni gratis (APBN), regular (pelaku usaha dengan aneka produk misal catering), dan mandiri (tergantung jenis dan dibiayai perusahaan).
Dalan kesempatan itu pria yang akrab disapa Abah Muhtar itu juga menegaskan pentingnya sertifikat halal sebagai bagian dari berusaha.
“Pensertifikatan halal ini wajib bagi yang punya usaha. Kalau sampai Oktober 2024 belum punya label atau sertifikat halal, maka bisa kena sanksi,” ucap Abah Muchtar.
Abah Muhtar juga menerangkan bahwa Pengurusan dari para Usaha Mikro ini untuk memiliki legalitas usaha resmi atau merk dan produk nya berlebel Halal ini tanpa biaya atau gratis karena dibiayai oleh APBN.