Mojokerto – News PATROLI.COM –
Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fahmawati, M.Si, didampingi Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto H. Abdulloh Muhtar, S. Sos, MM, menyerahkan sertifikat halal dan merk bagi para pelaku UMKM di Kabupaten Mojokerto, Rabu, (17/7) sore, bertempat di Aula Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto di Jalan Raya Jayanegara Mojokerto.
Acara penyerahan Sertifikat Halal dan merk ini diawali laporan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto H. Abdulloh Muchtar, yang dalam laporannya menerangkan, rincian para penerima sertifikat yang diserahkan kepada para Pengusaha Mikro ini antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 175 orang, SPP-PIRT sebanyak 28 orang, merek sebanyak 7 orang, dan sertifikat halal sebanyak 799 orang. Sertifikat halal ini sendiri memiliki tiga pola pembiayaan yakni gratis (APBN), regular (pelaku usaha dengan aneka produk misal catering), dan mandiri (tergantung jenis dan dibiayai perusahaan).
Dalan kesempatan itu pria yang akrab disapa Abah Muhtar itu juga menegaskan pentingnya sertifikat halal sebagai bagian dari berusaha.
“Pensertifikatan halal ini wajib bagi yang punya usaha. Kalau sampai Oktober 2024 belum punya label atau sertifikat halal, maka bisa kena sanksi,” ucap Abah Muchtar.

Abah Muhtar juga menerangkan bahwa Pengurusan dari para Usaha Mikro ini untuk memiliki legalitas usaha resmi atau merk dan produk nya berlebel Halal ini tanpa biaya atau gratis karena dibiayai oleh APBN.
Sementara itu dalam sambutannya Bupati Ikhfina berharap agar Sertifikat halal ini, dapat memperlancar usaha para pelaku UMKM karena sertifikat tersebut merupakan bagian dari legalitas pendukung berdirinya usaha.
“Siapapun yang punya usaha, pasti ingin langgeng dan berkembang. Syukur-syukur kalau bisa nambah pegawai, sehingga membantu pemerintah menambah lapangan kerja,
Saat ini kata Bupati Ikfina, pasar ke depan itu makin kompetitif dan bersaing, dan tidak menutup kemungkinan, lawan usaha akan memanfaatkan kekurangan kita untuk menjatuhkan kita supaya bisa menguasai pasar. ” Salah satu cara adalah dengan mengorek hal-hal yang belum terpenuhi supaya bisa dikatakan sebagai tindak pelanggaran hukum. Contohnya sertifikasi halal. Apalagi pasar global dunia saat ini mencari produk yang ada jaminan halal karena banyak disukai,” beber jejas Bupati Ikfina.
Bupati Ikfina juga mengatakan kalau usaha Mikro ini menjadi besar Indomaret, lalu produk yang dihasilkan itu bisa di ekspor, maka usaha itu akan dituntut legalitas. ” Nah, saat ini Pumpung masih kecil, harus segera diberikan level halal, sebab ini bisa menjadi adi kekuatan hukum, agar saat dikonsumsi masyarakat tidak menimbulkan polemik dan masyarakat juga tidak ragu ragu untuk mengkonsumsi produk yang sudah berlebel Halal tersebut, apalagi sampai dijual di pasar bebas, Maka produknya perlu diberikan lebel halal dalam upaya memberikan payung hukum terhadap produksi yang di pasarkan agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Sementara itu pada acara penyerahan Sertifikat Halal dan Merk serta Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Sumber Permodalan dan Layanan PT BPR Majatama, juga diwarnai dengan pameran produk unggulan yang telah dihasilkan oleh para UMKM yang ada di Kabupaten Mojokerto.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama BPR Majatama Perseroda. (Ririn Fadillah).
















