“Tersangka GG selalu berpindah-pindah tempat di beberapa lokasi dan selalu berganti nomor kontak ponselnya,” papar Kapolres. Kini, pelaku menjalani proses pemeriksaan intensif penyidik unit PPA, untuk mendalami kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan perburuan terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Bondowoso hingga ke luar pulau, yakni di pulau Bali.
Pelaku berstatus DPO tersebut diketahui bernama Gangga Riskiyanto (33), Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso. Sedangkan korban merupakan siswa SD kelas 6 berusia 12 tahun.
Sebelumnya, polisi mendapat laporan dari keluarga korban atas dugaan kasus tersebut. Polisi mengumpulkan sejumlah Barang Bukti (BB), keterangan saksi, dan visum korban. Pelaku berhasil kabur, hingga ditetapkan sebagai DPO oleh Polisi sejak bulan Januari 2024.(Dedy/Roesdi)