Makassar, News PATROLI.COM
Terpidana kasus berlian palsu ( Mensonitte ) yang buron beberapa waktu berhasil di tangkap pihak Kejati SulSel.
Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) yang dipimpin oleh Kasi E Erfa Basmar, SH., MH., bersama dengan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, telah berhasil mengamankan “Buronan ” kejaksaan Pada hari Selasa, tanggal 17 Januari 2023 sekitar jam 22.00 Wita di kompleks perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Graha III Blok C Kota Makassar.
Buronan bernama Muhammad Rimba Basri terlibat dalam Perkara Tindak Pidana Kasus Penipuan dengan menawarkan korbannya berlian palsu (messonite) sehingga korban dalam hal ini Pegadaian unit ruko pelangi Kec. Tamalanrea Kota Makassar mengalami kerugian materil sebesar Rp. 626.111.040,-.
Sebelum menangkap terdakwa Muhammad Rimba Basri maka tim Tabur terlebih dahulu pada pukul 15.00 wita (sore hari) berhasil mengamankan perempuan Meryam Mistham Kamase yang juga ikut terlibat dalam tindak pidana menggadaikan berlian palsu, atas informasi yang diperoleh tim Tabur Kejati Sulsel dari terdakwa Meryam Mistham Kamase maka dilakukan pencarian ke alamat/kediaman terdakwa Muhammad Rimba Basri.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi penkum) Kejati Sulsel Soetarmi, SH.MH mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum pada kejari makassar telah menuntut terdakwa Muhammad Rimba Basri dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun atas Tuntutan Jaksa tersebut maka Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman yang lebih ringan sesuai putusan Nomor : 232/Pid.B/2020/PN Mks tanggal 20 Januari 2021 dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Rimba Basri dengan penjara selama 1 tahun dan 4 bulan ujar Soetarmi SH MH di kantornya ( Rabu 17/1/2023 )
( Irwan/* )










