Pontianak – News PATROLI.COM –
Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) salah satu menjadi syarat wajib yang dipenuhi oleh calon legeslatif. Apakah seluruh caleg yang mendaftar ke KPU di Kalimantan Barat ini bebas narkotika, berikut penjelasan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi, Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto.
Menurut Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto, terkait dengan pemilu, BNN RI telah melaksanakan MoU bersama KPU RI terkait dengan peserta pemilu 2024 mendatang.
“Yang pasti kita ada MoU dengan KPU
Untuk di wilayah, terkait dengan pemeriksaan narkotika para peserta pemilu, tentunya terbitnya surat tersebut tidak hanya ada di BNN melainkan juga dapat dilakukan instansi lainnya,” jelas Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto, belum lama ini.
Dijelaskan Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto, dirinya tidak mengetahui persis berapa banyak jumlah peserta pemilu yang memohon Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Nakotika (SKHPN) kepada pihaknya untuk kebutuhan pendaftaran sebagai peserta pemilu, yakni calon legislatif.