Sementara itu Samiyono Selaku Pemegang Kuasa dan Ketua LSM LPKNI (Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia) mengatakan bahwa “Kami ini datang kesini baik – baik untuk menyelesaikan suatu permasalahan tapi sungguh sangat di sayangkan ketika Seorang Pemimpin (Camat-red) Berkata Seperti itu karna menurut kami Keterbukaan Informasi Publik sangatlah penting. Dan camat selaku pelayan publik dan pelayan masyarakat tidak boleh seperti itu,” ungkapnya.
“Dari hal tersebut kami Selaku Wartawan mengeluhkan tentang sikap Saefiyudin, S. STP. M. AP selaku Camat Plumpang Kab. Tuban, dan kami berharap mediasi ini bisa terselesaikan dengan musyawarah dan mufakat, mengingat permasalahan sengketa lahan tanah bengkok di desa Penidon ini tidak pernah ada kejelasan dan titik temu” Ungkap Anto Sutanto salah satu perwakilan awak media dan AWDI Tuban.
Mediasi yang berjalan dari pukul 14.30 sampai pukul 16.30 wib camat plumpang masih belum bisa memeberikan titik tengah .(eko/*)