AKBP Mario menambahkan masih adanya kasus warga yang mengkonsumsi minuman keras (miras) yang berakibat korban meninggal dunia.
Terkait adanya judi online Polres Bojonegoro sudah melakukan upaya penyidikan hingga tuntas serta menetapkan tersangka bagi pelaku judi online.
“Jika masyarakat mempunyai informasi tentang penjualan miras dan pelaku judi online bisa diinformasikan langsung ke Bhabinkamtibmas atau Polsek, biar bisa langsung dirazia,” imbuhnya.
Kapolres Bojonegoro menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak meminum minuman keras apalagi menjual miras yang sangat membahayakan.
“Kami dari Polres Bojonegoro mohon kerjasamanya bersama sama menjaga kamtibmas, hindari dan berhenti minum miras dan tidak ada lagi yang menjual miras,” pungkas perwira dengan pangkat dua melati di Pundak ini.
Kegiatan cangkrukan kamtibmas dilanjutkan sesi tanya jawab dan diskusi. (*)
Baca juga berita lainnya di Google News