Syaratnya, lanjut Sukaemi, hanya fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan fotokopi kartu keluarga (KK). “Kuota ini hanya mengutamakan bagi warga Bojonegoro,” kata Sukaemi saat dikonfirmasi Jumat (20/01/2023).
Baca Juga:Kupon Belanja Setara Rp 10.000 akan Dibagi Lagi di Pasar Wisata
Penyerahan syarat dapat langsung diberikan ke pusat informasi Pasar Wisata yang berada di Gedung A. Dan untuk sementara, biaya sewa dan parkir gratis. “Kalau ada yang mau jualan langsung di hari itu, bisa langsung mendapatkan kunci dan menata barang dagangannya,” tambah Sukaemi.
Untuk mendukung jualan, Pemkab juga menyediakan fasilitas. Di antaranya mendapatkan 1 kursi duduk dan 3 kursi pembeli pada zonasi warung makanan. Selain itu untuk fasilitas pasar secara umum, terdapat kantor pengelola pasar, kantor kas perbankan, mesin ATM, lahan parkir yang luas, toilet umum di tiap lantai, dan musholla. Juga dilengkapi loading dock, fasilitas K3, instalasi fire hydrant dan fire alarm system.(eko)