Kusumo menambahkan ” Sedangkan Polsek Balong Bendo berhasil menangkap tersangka dari malang dan mengamankan Narkoba jenis sabu sejumlah 720 gram , ini membuktikan kita tidak main- main dalam memberantas Narkoba ” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
(Ags/Red)