Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Polresta Sidoarjo menggelar Press Release ungkap kasus Tumpas Narkoba Semeru 2023 selama 14 hari yang berlangsung dari 14 – 25 agustus 2023 yang digelar di Mapolresta Sidoarjo Selasa, ( 29/08/2023).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo wahyu Bintoro memberikan keterangan pers pada awak media ” secara keseluruhan kita berhasil mengungkap 45 kasus dengan 53 tersangka 4 kasus TO ,yang lainya non TO, yang dikerjakan oleh Polres dan Polsek jajaran yang ada di Polresta Sidoarjo .
” Barang bukti yang diamankan jenis Narkotika serta Shabu seberat 972,67 gram , Obat keras berbahaya sebanyak 250.190 butir , Handphone sebanyak 40 buah , satu unit kendaraan Roda 4, 11 unit kendaraan roda 2, satu buah timbangan listrik, uang tunai sebesar Rp. 2.200.000, ” jelasnya.
Kusumo menambahkan ” Sedangkan Polsek Balong Bendo berhasil menangkap tersangka dari malang dan mengamankan Narkoba jenis sabu sejumlah 720 gram , ini membuktikan kita tidak main- main dalam memberantas Narkoba ” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
(Ags/Red)
















