Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Dalam Waktu Singkat, Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Meninggal Dunia Diringkus Polisi

Eko Wahyudi
Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Meninggal Dunia Diringkus Polisi E1708329355855
Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Meninggal Dunia Diringkus Polisi | FOTO: Ist
banner 120x600
banner 336x280

Dengan adanya kejadian tersebut, pertama kali dilaporkan EC (38) orang tua korban pada Selasa, 13 Februari 2024. Selanjutnya, Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi dan penyelidikan.

Kronologi kejadian menurut Kapolres, semula sepeda motor CB 150 R yang dikendarai R yang berboncengan dengan G (korban) berjalan dari timur (pasar Mojoranu), kemudian sesampainya di pertigaan SMPN 3 jalan Bojonegoro – Dander belok ke utara arah Ngumpakdalem, di saat bersamaan ada beberapa sepeda motor pelaku/tersangka dari arah utara (Ngumpakdalem) menuju ke selatan, sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban G menantang dengan mengayunkan gear ke rombongan motor di depannya.

Pada saat berpapasan terjadi pelemparan batu oleh pelaku/tersangka mengenai wajah G (korban), karena tidak seimbang/oleng G (korban) terjatuh ke arah barat dan sepeda motor jatuh beberapa meter setelah bersenggolan, selanjutnya para pelaku/tersangka langsung melanjutkan perjalanan ke arah selatan, dan akibat kejadian tersebut G (korban) meninggal dunia ditempat.

Baca juga : FIJ Bojonegoro Kenalkan Produknya di Ajang IKM Halal Festival dan Batik Fashion 2024

“Sedangkan ke sembilan tersangka yaitu SH 22 tahun, JB 26 tahun, OE 26 tahun, RP 18 tahun, BW 23 tahun, RS 23 tahun, G 17 tahun, S 17 tahun, R 14 tahun di kenakan pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (*/eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *