Dengan adanya kejadian tersebut, pertama kali dilaporkan EC (38) orang tua korban pada Selasa, 13 Februari 2024. Selanjutnya, Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi dan penyelidikan.
Kronologi kejadian menurut Kapolres, semula sepeda motor CB 150 R yang dikendarai R yang berboncengan dengan G (korban) berjalan dari timur (pasar Mojoranu), kemudian sesampainya di pertigaan SMPN 3 jalan Bojonegoro – Dander belok ke utara arah Ngumpakdalem, di saat bersamaan ada beberapa sepeda motor pelaku/tersangka dari arah utara (Ngumpakdalem) menuju ke selatan, sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban G menantang dengan mengayunkan gear ke rombongan motor di depannya.
Pada saat berpapasan terjadi pelemparan batu oleh pelaku/tersangka mengenai wajah G (korban), karena tidak seimbang/oleng G (korban) terjatuh ke arah barat dan sepeda motor jatuh beberapa meter setelah bersenggolan, selanjutnya para pelaku/tersangka langsung melanjutkan perjalanan ke arah selatan, dan akibat kejadian tersebut G (korban) meninggal dunia ditempat.
“Sedangkan ke sembilan tersangka yaitu SH 22 tahun, JB 26 tahun, OE 26 tahun, RP 18 tahun, BW 23 tahun, RS 23 tahun, G 17 tahun, S 17 tahun, R 14 tahun di kenakan pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (*/eko)