banner 700x256

DBHCHT Milaran, Komisi 1 DPRD Bondowoso Tegaskan Kategori Penerima

banner 120x600
banner 336x280

Bondowoso – News PATROLI.COM –

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/tahun 2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT ), salah satu penggunaannya yakni untuk pembinaan lingkungan sosial meliputi pemberian bantuan dan peningkatan keterampilan kerja. 

Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, H Tohari mengatakan, tidak semua masyarakat berhak atas BLT dari DBHCHT. Sementara yang berhak kata dia, yakni buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok dan masyarakat lain yang ditentukan oleh bupati. 

Penggunaan anggaran ini sebenarnya lintas OPD. Maka dari itu harus ada tim yang terdiri dari Dinas Pertanian, DPMD, Dinas Kependudukan dan Diskoperindag. 

Tetapi jika mengaca pada tahun sebelumnya, ternyata tim ini baru tahu SK-nya ketika sudah pencairan BLT selesai. 

Selain itu, penerima BLT ini harus by name by NIK. Ternyata ketika ditelusuri, Dispendukcapil mengaku tidak pernah melakukan pemadanan data penerima BLT DBHCHT. 

“Yang lain juga seperti itu. Saya tanya ke DPM PTSP terkait yang ketenagakerjaan juga tidak masuk. Tetapi setelah BLT diserahkan, baru SK tim diserahkan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2023). 

Baca juga :  Bapenda Kabupaten Mojokerto Gelar Pengundian Hadiah Gebyar Pajak Daerah

Sepertinya sasaran penerima BLT DBHCHT tahun ini juga akan sama seperti tahun kemarin. Apalagi pihaknya menerima laporan, terdapat sejumlah elemen masyarakat yang meminta persetujuan kepala desa dan camat untuk mendapatkan BLT DBHCHT. 

“Padahal baru saja saya kontak Dinas Pertanian. Sampai sejauh ini Dinas Pertanian tidak pernah terlibat dalam pembahasan BLT cukai,” terang dia. 

Bahkan lanjut dia, Dinas Pertanian tidak pernah dimintai data buruh tani tembakau. Dia mengingatkan, jangan sampai penerima BLT DBHCHT semuanya hasil penunjukan oleh bupati. 

“Ini kan menjadi salah. Karena yang paling berhak atas BLT DBHCHT ini adalah buruh tani tembakau dan buruh pabrik. Kalau masyarakat lainnya kan menjadi tambahan saja,” tegas dia.

Adapun sasaran pembinaan lingkungan sosial ini diantaranya yakni buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok; buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja dan/atau; anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.  (Didik/Ruesdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *