Bondowoso – News PATROLI.COM –
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/tahun 2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT ), salah satu penggunaannya yakni untuk pembinaan lingkungan sosial meliputi pemberian bantuan dan peningkatan keterampilan kerja.
Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, H Tohari mengatakan, tidak semua masyarakat berhak atas BLT dari DBHCHT. Sementara yang berhak kata dia, yakni buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok dan masyarakat lain yang ditentukan oleh bupati.
Penggunaan anggaran ini sebenarnya lintas OPD. Maka dari itu harus ada tim yang terdiri dari Dinas Pertanian, DPMD, Dinas Kependudukan dan Diskoperindag.
Tetapi jika mengaca pada tahun sebelumnya, ternyata tim ini baru tahu SK-nya ketika sudah pencairan BLT selesai.
Selain itu, penerima BLT ini harus by name by NIK. Ternyata ketika ditelusuri, Dispendukcapil mengaku tidak pernah melakukan pemadanan data penerima BLT DBHCHT.