“Hampir delapan tahun tidak terdeteksi, harusnya ada PAD yang disetorkan,” tegasnya.
Oleh sebab itu, dengan adanya perubahan PDAM menjadi Perumda Air Minum Tirta Buana ini menjadi salah satu penertiban Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar kembali sebagai tujuan awal dengan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan mampu menjalankan roda ekonomi daerah.
Maka pada kesempatan ini, Bupati Anna mengucapkan terimakasih kepada seluruh stakeholder dan DPRD yang telah mendukung Raperda ini disetujui menjadi Perda.
“Dengan disetujuinya menjadi Perda, ini merupakan prestasi bersama bagaimana harus mengawasi kinerja PDAM dan melaksanakan peraturan yang ada dan BUMD berjalan sebagaimana mestinya,”pungkasnya. (Eko/*).