Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Dewas KPK Periksa Dua Pimpinan Terkait Kasus Firli

Favicon
Dewas Kpk
banner 120x600
banner 336x280

Jakarta – News PATROLI.COM –

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan memeriksa dua pimpinan KPK, Senin (30/10/2023). Mereka akan diperiksa terkait pendalaman dugaan pelanggaran etik mengenai pertemuan Ketua KPK Firli Baruri dengan mantan Mentan, SYL.

Dua pimpinan yang dimaksud adalah Johanis Tanak dan Alexander Marwata. “Ya benar, dijadwalkan hari ini,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho ketika dikonfirmasi, Senin (30/10/2023).

Dewas KPK menjadwalkan memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri dan pimpinan lainnya, Jumat (27/10/2023). Hanya saja, Dewas KPK menyebut, hanya Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang dapat dimintai keterangan hari ini.

Firli dan pimpinan KPK lainnya tidak dapat menghadiri pemeriksaan. Hal itu diketahui Dewas berdasarkan konfirmasi Sekretaris pimpinan KPK.

“Yang bisa diperiksa hari ini hanya Pak Nurul Ghufron,” kata Albertina di Jakarta, Jumat (27/10/2023). Pimpinan KPK lainnya urung hadir pemeriksaan Dewas KPK karena sejumlah alasan.

“Pak Nawawi sedang sakit, Pak Johanis Tanak dan Pak Alexander Marwata sedang dinas di luar kota. Pak Ketua KPK Pak Firli minta dijadwal ulang setelah tanggal 8 November,” ujar Albertina.

Baca juga : Kerahkan Unit K-9, Polda NTB Gerebek Kampung Narkoba di Lombok Tengah dan Amankan 29,72 Gram Sabu

Namun, Albertina tidak menjelaskan alasan Firli meminta agenda pemeriksaannya dijadwalkan ulang. Dalam rangka pendalaman laporan etik tersebut, Dewas KPK juga telah meminta keterangan SYL.

Dewas KPK membuka peluang untuk meminta keterangan sejumlah pihak lainnya. “(SYL) sudah diperiksa kemarin,” ucapnya.

Sebagai informasi, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena bertemu dengan SYL. Duduk sebagai pelapor yakni Komite Mahasiswa Peduli Hukum.

Laporan tersebut mengacu pada aturan insan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang sedang tersandung perkara. KPK pun tak masalah atas adanya laporan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik Firli.

KPK menyerahkan sepenuhnya proses penanganan laporan tersebut kepada Dewas KPK. “Sehingga mari kita tunggu hasil proses tersebut, dengan tidak menyampaikan opini tanpa didasari fakta-fakt,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (6/10/2023). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *