Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Didampingi Kuasa Hukum Bang Sakty, Kades Pugeran M. Arif Datangi Polres Mojokerto Tanyakan Sprindik

Kartono Mojokerto
WhatsApp Image 2023 01 07 At 01.43.30 E1673054377639
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto, News PATROLI.COM

Dengan didampingi kuasa hukumnya Moch. Gaty, S,H., C.TA., M.H. Advokat Muda Surabaya yang akrab disapa Bang Sakty, Kepala Desa Pugeran, Gondang M. Arif, SH, Jum’at pagi, ( 06 / 01 / 2023 ) mendatangi Polres Mojokerto untuk menanyakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam kasus pencemaran nama baik yang diunggah di Berita Online oleh oknum wartawan Mojokerto berinisial IS yang akrab disapa Bondet.

Usai mendatangi Mapolres Mojokerto dan mendapat penjelasan dari penyidik Satreskrim Polres Mojokerto, Bang Sakty selaku Kuasa hukum dari Kades Pugeran Arif ini langsung mengadakan Konferensi Pers dengan puluhan Wartawan yang meliput, dan saat itu Bang Sakty menjelaskan bahwa kedatangan nya ke Polres Mojokerto ini untuk menanyakan tindak lanjut dari laporan pencemaran nama baik atas korbannya yakni Kepala Desa Pugeran M.Arif yang telah melaporkan saudara Bondet warga Kutorejo sejak hari Rabu 28 Desember 2022 lalu.

Dalam keterangan persnya, Bang Sakty mengatakan bahwa Sprindik sudah selesai dibuat, tinggal ditandatangani oleh Kanit Tipidek saja. Prosesnya agak lama karena ada libur Natal dan Tahun Baru 2023 kemarin.

WhatsApp Image 2023 01 07 At 01.43.29

Dijelaskan oleh Bang Sakty dalam loparan ke polisi ( LP ) tersebut dirinya mengaku tidak ada unsur membungkam jurnalis. “Justru hal ini menjadikan kinerja jurnalis kedepannya lebih bagus lagi dan harus teliti serta melakukan Konfirmasi kepada yang bersangkutan atau orang yang akan diberitakan itu diberi tahu dulu biar tidak ada masalah dikemudian hari ” ucap Bang Sakty Advokat Muda kelahiran Mojokerto yang dikenal berani itu.

Baca juga : Merasa Tersaingi, Pengusaha di Buleleng Bali Jebak Rekan Bisnis Dengan Narkoba

Bang Sakty juga menjelaskan bahwa, Kerja jurnalis dengan individu harus, semua itu ada aturannya, jika ada Oknum jurnalis yang melanggar kode etik maka profesinya bukan lagi jurnalis, tapi sebagai pribadi yang menyerang kehormatan seseorang melalui Medsos. ” Di perkara ini jelas, oknum wartawan IS tidak izin saat merekam suara Kades Pugeran, Oknum itu tidak menunjukkan kartu anggota wartawan dan tidak izin bakal diberitakan,” lanjut Bang Sakty.

Baca Juga:LIRA Mojokerto Raya Akan Laporkan Bondet Secara Lembaga ke Polres Mojokerto

Sementara itu saat mendatangi Mapolres Mojokerto, Kuasa hukum Bang Sakty dan Kades Pugeran Arif juga didampingi para Pengurus LSM LIRA MOJOKERTO yang dikoordinatori oleh Wakil Bupati LIRA Mojokerto, Jatmiko, SH, yang juga Politisi PDI-P ini mengatakan kalau teman-teman pengurus LIRA Mojokerto sengaja mendatangi Polres Mojokerto untuk mengawal kasus perkara ini dan juga Untuk memberikan dukungan kepada Kepala Desa Pugeran M.Arif yang juga menjabat sebagai Bupati LIRA Mojokerto Raya itu

( Kartono )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *