Ponorogo, Newspatroli.com
Menindak lanjuti permasalahan Proyek pelebaran jalan tembus Desa Watubonang Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo Jawa Timu yang menghubungkan desa Tinasat kelurahan Gesing Kecamatan Kismantoro Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah. Dimana jalan tersebut menggunakan aset milik Perhutani BKPH Ponorogo barat, KPH Lawu Ds Jawa Timur, dan BPKH Purwantoro KPH Surakarta.
Awak Media pada Sabtu, (13/8/2022) melakukan konfirmasi di kantor Perhutani Purwantoro Provinsi Jawa Tengah. Widodo, Selaku Sinder menjelaskan terkait adanya kegiatan pelebaran jalan di wilayah Perhutani Jawa Timur yang rencanya akan terhubung ke Provinsi Jawa Tengah, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Watubonang menatakan bahawa dia tidak tahu menahu tentang itu, “Saya tidak tau menahu, karena tidak ada koordinasi dari Pemerintah Desa Watubonang, maupun perwakilan Perhutani Jawa Timur.” Tekasnya.
“Saya dapat informasi dari Pak Mantri, bahwa ada kegiatan pelebaran jalan, saat itu juga saya perintahkan untuk Mantri kroscek kebenaran dari kabar tersebut. Saya juga printahkan Anggota, selalu melakukan penjagaan di perbatasan yang masuk wilayah Perhutani Jawa Tengah, dan juga langsung telepon ke KPH Surakarta selaku atasan. Beliau memerintahkan kepada anggota, jika sampai menyebrang ke Perhutani Jawa Tengah untuk langsung melakukan penangkapan,” tegasnya.

Dia juga menambahkan, “Kalau mau bikin jalan, penghubung Jawa Timur dan Jawa Tengah monggo, pastinya harus punya izin syah dan resmi dari kementerian Kehutanan. Sampai Saat ini masih saya perintahkan untuk selalu dipantau,” tambah Widodo sambil mengakhiri pembicaraanya.
Di tempat terpisahh, di kantor Perhutani BKPH Ponorogo barat, Purwanto. selaku sinder juga kaget mendapat informasi kegiatan tersebut, “Saya juga langsung menghubungi salah satu mandor untuk memastikan kegiatan di hutan itu.,” katanya.

“ Mandor juga megaku tidak tau menau karna tidak pernah diajak kordinasi, langsung saya perintahkan untuk menghentikan kegiatan itu. Walaupun kondisi Saya sakit begini mas, tetap berusaha cek langsung ke sana walau dengan susah payah,” pungkas Purwanto.
Akibat kegiatan tersebut, kuat dugaan timbulnya kerugian yang dialami Perhutani, karena adanya pengurangan jumlah kayu hutan yang rubuh, tergusur oleh alat berat, dan mungkin juga sengaja ditebang, hal ini juga bisa diduga kuat adanya tindakan Ilegalloging.
Menyikapi masalah ini, Petugas Perhutani harus meminta pertanggung jawaban dari pengelola, atau pelaksana kegiatan yang di prakarsai oleh Sartono. Kepala Desa Watubonang juga selaku penanggung jawab kegiatan, seperti apa yang di ucapkan “Jakobus. Mantri perhutani, untuk mendapatkan kepastian Hukum atas kejadian tersebut. (Ktmn/Mrsd)