Jansen mengatakan Polda Bali dan Polresta Denpasar sudah mengambil keterangan Ega. Polda Bali juga berkoordinasi dengan Imigrasi, Divisi Hubungan Internasional Polri termasuk Kepolisian Thailand untuk mengungkap kasus tersebut.
Jansen menerangkan penganiayaan terhadap Ega terjadi sekitar pukul 02.30 waktu setempat, Rabu (19/7/2023) di Hotel Icon Karon Phuket Thailand. Ega kemudian membuat laporan di National Police Agency di Krarop Police Station Phuket Provincial Police Region 8 pada pukul 05.12.
Ega pulang ke Bali dan tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada pukul 18.30 Wita, Rabu (19/7/2023). Sementara itu, Raymon tiba di Bandara Ngurah Rai esok harinya.
Ega kemudian mengadukan penganiayaan tersebut kepada Niluh Putu Ary Pertami Djelantik. Aktivis media sosial itu lalu mendampingi Ega untuk mengadu ke Polresta Denpasar dan mengunggah kisah Ega di akun Instagram-nya.(Dedy)