Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Diduga Korupsi ADD, Mantan Kades Wadung Kabupaten Malang Ditangkap Polisi

Favicon
Diduga Korupsi ADD Mantan Kepala Desa Wadung Kabupaten Malang Ditangkap Polisi
Diduga Korupsi ADD, Mantan Kepala Desa Wadung Kabupaten Malang Ditangkap Polisi
banner 120x600
banner 336x280

Malang – News PATROLI.COM –

Aparat Kepolisian Resor Malang berhasil amankan SH (67), mantan Kepala Desa (Kades) Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang terkait dugaan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD).

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih sebut SH diduga telah lakukan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi saat jabat Kades Wadung, Pakisaji, pada 2019 hingga 2021.

Atas perbuatannya negara mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah.

“Kami berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana korupsi, satu orang tersangka dengan inisial S di mana yang bersangkutan ini merupakan mantan kepala Desa Wadung, Pakisaji,” kata Kompol Imam Mustolih, dalam konferensi pers di Polres Malang, Kamis (16/5).

Wakapolres jelaskan, modus yang dilakukan tersangka dengan cara membuat laporan belanja fiktif dana desa sehingga negara mengalami kerugian total sebesar Rp 646.224.639,62 dari anggaran tahun 2029, 2021, dan tahun 2021 yang bersumber dari dana APBN.

Kerugian negara tersebut diketahui setelah dilakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Malang.

Polisi berhasil amankan barang bukti satu bundel Salinan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2018 hingga 2023 Desa Wadung, satu bundel Salinan dokumen laporan pertanggungjawaban Dana Desa Wadung, serta dokumen pendukung lainnya.

Baca juga : Peringatan HKGB ke 72, Ibu Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Bersama Kapolda Jateng Launching Program Anak Gemar Menabung

“Penggunaannya tidak sesuai dengan RAPBDesa Wadung tahun 2019-2021, jadi tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga terjadi kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat jelaskan pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa serta Alokasi Dana Desa Wadung.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga proses penyidikan yang melibatkan pemeriksaan audit dari Inspektorat Kabupaten Malang.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka SH kerap membuat proyek-proyek fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Beberapa proyek tersebut diantaranya pembangunan gazebo, pembelian kipas angin, meja rapat, hingga perbaikan mesin molen.

“Berawal laporan dari masyarakat kemudian kami laksanakan penyelidikan, klarifikasi, lanjut kami naikkan ke tingkat penyidikan serta meminta pemeriksaan audit dari Inspektorat,” ungkap Gandha.

“Sampai dengan saat ini kami masih lakukan tracing penelusuran aset-aset yang kami indikasikan menggunakan uang yang dikorupsi tersebut,” katanya

Atas perbuatannya, tersangka SH akan dikenakan Pasal 2, 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara. (Tok)

Baca juga berita lainnya diGoogle News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *