Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Kasus penganiayaan terhadap korban yang berinisial LSD atau YL 60 tahun asal Wonokromo Surabaya yang dilakukan oleh terduga berinisial CCK 63 tahun yang berprofesi sebagai Notaris di Surabaya.
Atas dasar dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh CCK pada Senin, (15/10/2023) pukul 14.05. Wib dengan mencakar wajah YL saat didalam mobil perjalanan menuju Gardu Laut Jolotundo Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Itu semua dipicu karena pekerjaan YL kurang baik terhadap pelaku. Setelah YL mendapatkan perlakuan tersebut, tanpa punya rasa belas kasihan YL pun diturunkan dari mobil oleh CCK di Desa Keramean Kecamatan Candi Sidoarjo pada tengah malam tepatnya pukul 01.00.Wib.
Atas kejadian itu YL melaporkan ke Polresta Sidoarjo dengan bukti surat laporan polisi LP/B/501X/2023/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM, Rabu, 18 OKTOBER 2023.
Selang beberapa bulan kemudian YL mendapat panggilan dari pihak penyidik Polresta Sidoarjo, tepatnya Kamis, (7/3/2024) dengan didampingi penasehat hukumnya YL mendatangi panggilan tersebut.
Menurut keterangan Kuasa Hukum korban Radian Pranata Dwi Permana S.H., mengatakan ” Langkah kami sesuai surat kuasa tanggal 12 Februari 2024 kami menindak lanjuti awal, kebetulan hari ini klien kami di panggil Polresta Sidoarjo akhirnya kita ikut mendampingi, katanya.
Ditempat yang sama, Riadi Pamungkas., S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum korban menjelaskan ” klien kami atas nama Yuli yang beralamat di jagir wonokromo bahwa hari ini agenda pemeriksaan tambahan keterangan ada beberapa yang harus disampaikan agar proses ini tetap berlanjut .
harapan kami dari teman-teman kepolisian untuk segera menindak lanjuti pelaporan yang telah ada, sebagaimana pasal 353 KUHP ditindaklanjuti agar korban bisa merasakan rasa kepuasan dengan adanya laporan (LP)
Harapan kami kedepan kepolisian bisa bertindak lebih baik lagi dan bisa berjalan sesuai dengan SOP nya agar bisa berjalan sesuai untuk proses hukum agar bisa segera berjalan, pungkasnya. (Gus)