Madiun – News PATROLI.COM –
Setelah beberapa bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Satreskrim Polres Madiun akhirnya berhasil meringkus Bayu, seorang tersangka penganiayaan juru parkir di Pasar Besar Madiun yang terjadi pada bulan Agustus 2024 lalu.
Pada hari Selasa (6/5/2025) Bayu ditangkap saat bersembunyi diwilayah Gresik. Penangkapan DPO ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan tim Satreskrim Polres Madiun Kota.
“Penangkapan tersangka merupakan hasil kerja keras tim dalam patroli siber yang secara aktif memonitor aktivitas digital DPO,” ungkap Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto, melalui Kasatreskrim AKP Agus Setiawan, Kamis (8/5/2025).
Menurut AKP Agus Setiawan, selama menjadi DPO, tim siber melakukan pemantauan intensif di media sosial. Petugas kemudian berhasil melacak keberadaan Bayu di tempat persembunyiannya.
“Dari situ, kami menemukan titik keberadaannya dan langsung bergerak melakukan penangkapan,” jelas AKP Agus .
AKP Agus menyebut, setelah berhasil diamankan, tersangka kemudian dibawa ke di Polres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” tegas AKP Agus.
Tertangkapnya DPO Kasus penganiayaan juru parkir ini, kata AKP Agus, menjadi bukti keseriusan Polres Madiun Kota dalam mengungkap dan menindak semua pelaku tindak pidana kekerasan yang ada diwilayah hukumnya.
“Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau para DPO lain untuk segera menyerahkan diri,” tutup AKP Agus.