Menyalah Gunakan Pemakaian BBM Bersubsidi di Wilayah Magetan, untuk Mesin Penghangat Peternakan Ayam.
MAGETAN, News Patroli- Tuntutan pidana harus dihadapi Agus Setyono, 43. Warga Magetan itu dituntut lima bulan penjara berikut denda Rp 3 juta atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Tuntutan itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Magetan pada Senin (10/1) lalu.
Sebelumnya, Agus didakwa telah melanggar pasal 55 UU 22/2001 tentang migas. Persoalan dipicu dari pembelian BBM subsidi oleh salah seorang karyawannya di SPBU Jalan Raya Bulu-Sukomoro pada 1 September 2020 lalu. BBM yang dibeli senilai Rp 1,5 juta dengan menggunakan mobil pikap tersebut rencananya digunakan untuk kepentingan operasional mesin penghangat ayam.
Tapi, tak berselang lama kemudian polisi datang ke kandang ayam miliknya di Dusun Ponggok, Desa Durenan, Kecamatan Sidorejo. melakukan penggerebekan. Korps seragam coklat itu juga menggeledah seisi kandang ayam yang disewa Agus. Hasilnya ditemukan drum berisi BBM solar. Barang tersebut selanjutnya disita polisi berikut mesin penghangat ayam dan mobil pikap.
Proses penyelidikan Agus menyita waktu lama. Hingga setahun berselang setelah penggerebekan itu atau persisnya 23 November 2021 dirinya mendapat surat dakwaan dari kejaksaan untuk menjalani sidang di PN Magetan.
Atas permasalahan tersebut, Deva Hayyu selaku kuasa hukum terdakwa menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan tersebut. Sebab, menurutnya, dakwaan dan penuntutan terhadap kliennya tidak sejalan dengan proses penegakan hukum. ‘’Seharusnya dilakukan pendekatan restorative justice. Karena perkara ini dapat diselesaikan secara bersama-sama dengan menjunjung asas keadilan,’’ katanya, Senin 24/1/2022.
Deva beranggapan dengan adanya kejadian ini berpotensi menimbulkan keresahan bagi para peternak ayam. Pasalnya, kebutuhan operasional untuk mesin penghangat ayam sangat bergantung pada BBM solar. ‘’Kalau ini dianggap bersalah tentu akan menimbulkan dan mengganggu stabilitas ekonomi. Khususnya di bidang pangan. Para pelaku UMKM akan merasa ketakutan serta tidak berani mengembangkan usahanya lantaran dibayangi ancaman pemidanaan,’’
Kasus ini, menurutnya, tidak perlu beralut-larut. Karena polres dan kejaksaan bisa melakukan pembinaan terhadap para peternak ayam terkait ketentuan penggunaan BBM sesuai peraturan yang berlaku. ‘’Pemidanaan ini tidak sejalan dengan rencana strategis nasional dalam pemberdayaan dan perlindungan UMKM. Terutama di bidang pertanian dan peternakan,’’ ujar Deva.
Meski demikian, Deva berkeyakinan majelis hakim akan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Karena unsur-unsur pasal yang didakwa sama sekali tidak terbukti. ‘’Jika Agus sampai dipidana maka asas keadilan dan kemanfaatan dalam pemidanaan sama sekali ditinggalkan,’’ ujarnya.
Menurutnya, perkembangan hukum progresif sepatutnya mengarah pada tinjauan pemidanaan. Utamanya yang mengedepankan aspek psikologis, sosiologis, edukatif, religiusitas, dan menghindari disparity of sentencing serta bukan berorientasi pada pembalasan (teori retributif). ‘’Dengan mempertimbangkan kepentingan negara, masyarakat, individu, pelaku dan korban, sehingga memenuhi rasa keadilan,’’ ujar Deva. (But/Mrsd)










