“Perihal dugaan adanya ketidak beresan ini kami akan tempuh jalur hukum” ungkap Jumali.
Dari pantau awak media di lokasi mediasi, dari Pemerintah Desa Cancung yang diwakili Seketaris Desa (Sekdes) menyampaikan, mereka tidak bisa menujukkan dokumen -dokumen atupun sertifikat karena itu milik rahasia negara, kalau memang tidak puas dengan hal ini kami sarankan ke ranah hukum saja.
Adanya perihal sengketa tanah di wilayahnya, Kepala Desa Cancung saat di konfirmasi melalui saluran Wa pribadinya belum juga ada jawaban.
Untuk diketahui, Mediasi di laksanakan di kediaman rumah mantan Sekdes Cancung yang diadiri oleh Kapolsek Bubulan, Sekdes Cancung, Kasun Cancung dan Jumali selaku ahli waris berserta pendamping. (*/Eko).