Madiun – News PATROLI.COM –
Oknum Wartawan di Kabupaten Madiun berinisial N diduga terlibat aksi penipuan dan penggelapan. Saat ini N (52) sudah ditahan di Satreskrim Polres Madiun Kabupaten atas kasus tersebut. Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun masih melakukan penyelidikan dan mendalami kasus kejahatan tersebut.
“Pelaku sudah kami tahan, beserta alat buktinya. Saat ini Kami masih melakukan pemeriksaan para saksi- saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto, Senin (03/07/2023).
Dugaan sementara, modus operandi pelaku saat korban yang ingin menjual rumah atau tanah di Kecamatan Madiun. Pelaku kemudian berinisiatif menawarkan jasa untuk membantu memasarkan aset tersebut.
“Saat ditengah jalan, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Dengan dalih mencarikan pembeli. Namun setelah uang diserahkan, korban tidak tahu uangnya kemana dan diapakan. Kerugian korban mencapai Rp20 juta,” jelasnya.
Menurut Danang, pada saat menjalankan aksinya, pelaku N tidak sendirian, Ia bersama temannya, saat ini keberadaan temannya juga masih kita cari.
“Pasal yang disangkakan pasal 372 atau 378 tentang penipuan dan penggelapan. Saat ini kami juga masih melakukan serangkaian penyelidikan besar kemungkinan pelaku bisa bertambah, ” pungkasnya.
(Marsudi)










