Mojokerto – News PATROLI COM –
Jajaran Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto sidak pengawasan terkait penerapan UMK dan BPJS Ketenagakerjaan di CV Sumber Artha Puri Kabupaten Mojokerto, Rabu (8/2/2023).
Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, H. Sopi’i, SP, didampingi Anggota nya, Raden Hendra Purnomo, SE, menjelaskan kepada para wartawan bahwa kegiatan Sidak UMK dan BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan di perusahaan CV Sumber Artha Desa Ketemasdungus, Kecamatan Puri, yang menerapkan upah rendah.
Pria yang akrab disapa Abah Sopi’i ini juga mengatakan bahwa sekitar 200 orang yang bekerja selama sekitar delapan jam di perusahaan pengolahan kardus atau karton tersebut bekerja dibawah UMK.
Untuk itu Pihaknya mendesak, pemilik perusahaan supaya tidak menerapkan upah terlalu rendah untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto.
“Masalah UMK dan BPJS Ketenagakerjaan, karena di sini UMK kelihatannya ini rendah sekali. Kami menginginkan jangan terlalu rendah, kalau itu dimungkinkan di atas UMP. Kalau di sini kan di bawah Rp 100 ribu per hari. Kasihan, tolong lah minimal diatas Rp 100 ribu satu hari, itu bisa untuk kesejahteraan karyawan,” tegas Abah Sopii.
Kader Partai Demokrat ini juga menerangkan, perusahaan juga diwajibkan untuk mengikutsertakan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, kenyataannya di lapangan, sebagian besar karyawan di sini BPJS Ketenagakerjaan masih di luar Kabupaten Mojokerto.
Apalagi, sesuai SK Bupati menyatakan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan harus sesuai tempat domisili penduduk di Kabupaten Mojokerto.