Bondowoso – News PATROLI.COM –
Pemusnahan arsip adalah bagian dari proses pengelolaan arsip yang harus dilakukan secara hati-hati, aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hal ini, justru berbanding terbalik dengan apa yang telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso, yang diduga menjual beberapa dokumen penting kepada pengusaha rongsokan.
Temuan dokumen ini, berawal dari Ketua Tim Investigasi Laskar Anti Korupsi Indonesia ( LAKI ), saat melintas di depan Kantor Dinas Pendidikan Bondowoso, melihat ada 1 unit mobil Pick up Espass warna hitam sedang parkir di halaman Kantor Dinas Pendidikan Bondowoso menaikkan beberapa dokumen.
Selanjutnya, ratusan kilogram dokumen tersebut dijual ke pengusaha rongsokan di Jalan Raya Situbondo, Desa Jurang Sapi Kecamatan Tapen Bondowoso, Rabu ( 16/4/2025 ).
Padahal, pengelolaan tentang kearsipan sendiri, diatur dalam UU No 43 tahun 2009 tentang kearsipan. Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No 43 tahun 2009, serta Perda No 09 tahun 2014.
Pelanggaran dari peraturan yang telah ditentukan tersebut, sanksinya bisa berupa tindakan administrasi.
Kemudian, apabila dokumen yang dijual masuk kategori dokumen negara, harusnya ada regulasi yang mengatur tentang pemusnahan dokumen.
Terlebih lagi, aturan juga mewajibkan ada penentuan kriteria arsip yang boleh dimusnahkan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso saat dikonfirmasi oleh para media melalui WhatsApp nya, mengatakan tidak tahu sama sekali terkait penjualan dokumen tersebut.
” sama sekali tidak tahu kalau ada penjualan dokumen,” katanya.
Sebagai informasi, beberapa dokumen penting yang diduga dijual, terdiri dari berkas pengajuan pangkat, SPJ BOS, Laporan Pajak dan Berkas Pengajuan Tunjangan Profesi Guru, yang merupakan dokumen penting yang memang harus dipertanggungjawabkan.(wid)