Kota Batu – News PATROLI.COM –
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi jasa konstruksi kepada para pekerja Kontruksi selama tiga hari, 5 – 7 Februari 2024 di Golden Tulip Hollan Resort, Kota Batu, dengan tema “Peran Masyarakat Jasa Konstruksi Dalam Mengimplementasi Regulasi Jasa Konstruksi Terbaru Pada Pekerjaan Konstruksi Untuk Menghasilkan Pembangunan Yang Berkualitas”.
Kegiatan tersebut berkaitan dengan pengetahuan terkait pelaksanakan pekerjaan kons truksi diperlukan pengetahuan terkait hukum kontrak kerja dan perhitungan harga satuan pekerjaan terlebih dahulu, dalam dokumen kontrak terdapat terdapat segala hal terkait hak dan kewajiban antar pihak serta alokasi resiko yang diatur.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim, I Nyoman Gunadi, ST. MT., dalam keterangan tertulisnya, mengatakan, dengan melakukan pemutakhiran terkait penerapan pemungutan PPN 11% dan perkembangan teknologi material dan peralatan baru yang mengakibatkan adanya penambahan dan perubahan koefisien.
“Kementerian PUPR melakukan revisi terhadap peraturan menteri PUPR nomor 1 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan perkiraan pekerjaan konstruksi bidang PUPR menjadi peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 8 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum yang sifatnya lebih substantif dan tidak mudah berubah. peraturan menteri tersebut menjelaskan mengenai tata cara dan persyaratan perhitungan, analisa harga satuan pekerjaan bidang PUPR. “ papar I Nyoman Gunadi, ST. MT.
“Kemudian untuk memperjelas peraturan menteri nomor 8 tahun 2023 diterbitkanlah surat edaran direktur jenderal bina konstruksi nomor 73/se/dk/2023 tentang tata cara penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. se tersebut mendiskripsikan mengenai pedoman dan tata cara analisa harga satuan pekerjaan setiap bidang di PUPR (umum, sumber daya air, bina marga, cipta karya dan perumahan), dan acuan serta tata cara penerapan SMKK.” Imbuhnya.
I Nyoman Gunadi, juga menjelaskan bawah Kedua peraturan tersebut dapat digunakan sebagai petunjuk teknis mengenai tata cara penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang pupr untuk menghasilkan harga perkiraan perancang, rencana anggaran biaya, atau harga perkiraan sendiri.
Masih menurut I Nyoman Gunadi, “untuk memperoleh hasil kegiatan konstruksi yang optimal maka pelaksana konstruksi diharapkan untuk dapat memahami beberapa hal terkait penyelenggaraan pembangun an bangunan gedung negara, penerapan hukum kontrak kerja konstruksi guna memahami hak dan kewajiban setiap pihak serta sebagai pengendali kegiatan konstruksi, dan perhitungan analisa harga satuan pekerjaan untuk mengetahui nilai setiap pekerjaan konstruksi dan biaya sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK) dalam sebuah proyek,” jelasnya.
I Nyoman Gunadi, berharap pelaksana konstruksi baik penyedia jasa maupaun pengguna jasa dapat mengetahui dan memahami dokumen kontrak konstruksi dan perkembangan perundang- undangan terbaru.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, saya berharap pelaksana konstruksi baik penyedia jasa maupaun pengguna jasa dapat mengetahui dan memahami dokumen kontrak konstruksi dan perkembangan perundang- undangan terbaru. sehingga pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat terwujud dari segi mutu yang sesuai dengan spesifikasi, waktu yang ditetapkan dan biaya yang optimal dandapat dipertang gungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”, pungkasnya (ADV/Jhons)