Seperti diberitakan sebelumnya, sejak 8 Februari 2023. Jaksa penyidik Kejati Bali menetapkan IKB, IMY, dan NPS, sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana.
Untuk tersangka NPS, juga sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 Universitas Udayana.
“Hari ini kembali ada pemeriksaan beberapa saksi dan mendalami dugaan kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” sebut pria yang baru saja menjabat menggantikan Luga A Harlianto tersebut. (Dedy)