Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Direktorat Jenderal Pajak Bali Akhirnya Menyerahkan Tersangka Kasus Perpajakan yang Merugikan Negara Hingga Rp1 Milliar

Dedy Candra Widiyatmoko
WhatsApp Image 2023 01 21 At 17.45.40 E1674307830727
banner 120x600
banner 336x280

Atas perbuatannya tersebut, KT terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Namun demikian, untuk kepentingan penerimaan negara sesuai Pasal 44B (1) UU KUP, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal surat permintaan.

Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud di atas hanya dilakukan apabila KT melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Kemudian ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

“Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium yakni hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum,” ucap Artawan.

Baca juga : KKKS Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep Gelar Bimtek

Sebelumnya Kanwil DJP Bali melalui KPP Pratama Badung Selatan telah menyampaikan imbauan pada KT terkait pelaporan kewajiban perpajakannya.

Kemudian berlanjut ke proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), KT juga telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 (3) UU KUP.

Namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan serta pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22) KT tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

“Saya mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap wajib pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” Terangnya. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *