banner 700x256

Direktur RSUD RA Basuni Dipanggil Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto Terkait Dugaan Potongan Jaspel 5 Persen

Direktur RSUD RA Basuni dr. Rasyid Salim dipanggil dan diminta Klarifikasi Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto Terkait Dugaan Potongan Jaspel 5 Persen
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto – News PATROLI.COM –

Adanya dugaan Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R. A. Basoeni yang berlokasi di Jalan Raya Gedeg-Ploso, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto memotong Jasa Pelayanan (Jaspel) pegawai sebesar 5 persen, akhirnya direspon oleh jajaran Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto yang memanggil sejumlah pihak rumah sakit untuk klarifikasi di Kantor DPRD pada Rabu (16/4/2025).

Dihadapan sejumlah wartawan, Direktur RSUD R. A. Basoeni dr. Rasyid Salim mengungkapkan, pemotongan itu diklaim berdasarkan kesepakatan seluruh pegawai. Ia menyebut uang yang terkumpul akan disalurkan pada kegiatan kemanusiaan.

dr. Rasyid juga mengungkap pengakuan mengejutkan, ia mengatakan pemotongan Jaspel sebesar 5 persen merupakan inisiatif pimpinan rumah sakit lama sebelum dirinya.

“Jaspel 5 persen itu inisiatif direktur yang dulu-dulu, karena kita ngumpulkan, dari Jaspel itu dikumpulkan, dibuat membantu sesama, seperti ada angin puting beliung, pasien yang tidak bisa bayar dan parsel Lebaran, cuma Basoeni yang ada,” kata dr. Rasyid.

Diakui olehnya, adanya pemotongan Jaspel memang tidak dibenarkan. Sebab, menurutnya tidak ada dasar hukum sebagai landasan.

Kendati demikian, dr. Rasyid berpandangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) punya kewenangan membuat kesepakatan yang diartikan sebagai fleksibilitas.

Baca juga :  Saat Gelar Reses, Anggota DPRD Andik Sanjaya Minta Warga Mojokerto Menjaga Kondusivitas

Dia mengaku, sejak tahun 2025 atau sejak dirinya menjadi direktur. Sudah tidak ada lagi potongan itu.

“Sejak tahun 2025 sudah tak potong, tidak ada, semua buyar,” lontarnya.

Disinggung adanya kabar potongan itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pihaknya membantah hal itu.

Dia mengaku, BPK hanya meminta persoalan itu untuk dilaporkan kepada Bupati Mojokerto.

“Itu bukan temuan BPK, jadi BPK hanya meminta untuk melaporkan ke Bupati, jangan sampai ada miskomunikasi,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD, Elia Joko Sambodo, menyampaikan sejumlah rekomendasi penting hasil hearing dengan Direktur RSUD RA Basuni diantaranya :

Pertama, meminta penghentian permanen potongan jaspel 5%. Kedua, menekankan bahwa seorang direktur harus menjalankan peran super tim bukan One Man Show. Ketiga, mendesak peningkatan mutu layanan dan transparansi keuangan.

“Kami minta laporan keuangan RSUD RA Basoeni secara menyeluruh, termasuk rincian penggunaan potongan jaspel 5% tersebut buat apa saja, termasuk Jabatan Direktur tidak boleh merangkap dengan jabatan strategis lainnya, ” tegas Joko Sambodo Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, (ADV/Fadhil )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *